linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: 2025, Dewan Pers Akan Dalami Dugaan Pelanggaran Etik, Usai Direktur Jak TV Jadi Tersangka
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > 2025, Dewan Pers Akan Dalami Dugaan Pelanggaran Etik, Usai Direktur Jak TV Jadi Tersangka
News

2025, Dewan Pers Akan Dalami Dugaan Pelanggaran Etik, Usai Direktur Jak TV Jadi Tersangka

Bahri 23 April 2025
Share
waktu baca 2 menit
Dewan Pers Dalami Dugaan Pelanggaran Etik,
Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Agung, terkait membuat berita dan konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan.
SHARE

Jakarta, LINIMASSA.ID – Atas penetapan tersangka kepada Direktur Jak TV oleh Kejaksaan Agung, Dewan Pers akan dalami dugaan pelanggaran etik terkait kasus penetapan tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB). Dewan Pers mengatakan tak akan cawe-cawe dalam proses hukum. Namun Dewan Pers menegaskan penilaian sebuah pemberitaan termasuk karya jurnalistik atau tidak adalah kewenangan Dewan Pers.

“Kami akan mengumpulkan berita-berita yang selama ini digunakan, yang menurut Kejaksaan tadi digunakan untuk melakukan rekayasa pemufakatan jahat. Kami ingin memastikan terlebih dahulu. Jadi, dalam konteks pemeriksaan itu bisa jadi nanti kami memanggil para pihak,” ujar Ninik Rahayu, selaku Ketua Dewan Pers .

Masih dikatakan Nink, Dewan Pers tak akan intervensi. Menurutnya pihaknya tak akan mengintervensi proses hukum. Namun ia menegaskan kewenangan Dewan Pers adalah untuk melukan penilaian apakan sebuah pemberitaan termasuk karya jurnalistik atau tidak. Dengan demikian, Dewan Pers dalami dugaan pelanggaran etik.

“Terkait dengan pemberitaan, untuk menilai apakah sebuah karya pemberitaan itu masuk kategori karya jurnalistik atau bukan, ini adalah kewenangan etik dan yang melakukan penilaian adalah Dewan Pers,” jelas Ninik, yang menegaskan bahwa Dewan Pers dalami dugaan pelanggaran etik.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar sebagai tersangka. Ia bersama dua advokat, Marcella Susanto dan Junaedi Saibih dianggap merintangi penanganan perkara.

“Tersangka MS dan Tersangka JS mengorder Tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara a quo baik di penyidikan, penuntutan maupun di persidangan. Lalu Tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online dan JAK TV news sehingga Kejaksaan dinilai negatif dan telah merugikan hak-hak para Tersangka/Terdakwa yang ditangani oleh Tersangka MS dan Tersangka JS selaku Pnenasihat Hukum Tersangka/Terdakwa,” kata Abdul Qohar, selaku Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
16 Agustus 2025
Ad imageAd image

Terkini

Dinkes Kota Tangsel
Dinkes Kota Tangsel Fasilitasi Cek Kesehatan Gratis dan Tes IVA di Kejari
News
Flyover Jalan Haji Sarmah
Pembangunan Flyover Jalan Haji Sarmah Bintaro Disorot, Sudah Sesuai Tata Ruang?
News
Dinkes Tangsel
Dinkes Tangsel Minta Masyarakat Waspada DBD, Ada 487 Kasus
News
PWI Tangsel
PWI Tangsel & Baznas Santuni Anak Yatim dan Dhuafa, Maknai Kemerdekaan dengan Berbagi
Khazanah
Setiawan Chogah
Refleksi Novel Terbaru Setiawan Chogah: Menyimak Pohon, Menyimak Luka
Khazanah
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?