Jakarta, LINIMASSA.ID – Atas penetapan tersangka kepada Direktur Jak TV oleh Kejaksaan Agung, Dewan Pers akan dalami dugaan pelanggaran etik terkait kasus penetapan tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB). Dewan Pers mengatakan tak akan cawe-cawe dalam proses hukum. Namun Dewan Pers menegaskan penilaian sebuah pemberitaan termasuk karya jurnalistik atau tidak adalah kewenangan Dewan Pers.
“Kami akan mengumpulkan berita-berita yang selama ini digunakan, yang menurut Kejaksaan tadi digunakan untuk melakukan rekayasa pemufakatan jahat. Kami ingin memastikan terlebih dahulu. Jadi, dalam konteks pemeriksaan itu bisa jadi nanti kami memanggil para pihak,” ujar Ninik Rahayu, selaku Ketua Dewan Pers .
Masih dikatakan Nink, Dewan Pers tak akan intervensi. Menurutnya pihaknya tak akan mengintervensi proses hukum. Namun ia menegaskan kewenangan Dewan Pers adalah untuk melukan penilaian apakan sebuah pemberitaan termasuk karya jurnalistik atau tidak. Dengan demikian, Dewan Pers dalami dugaan pelanggaran etik.
“Terkait dengan pemberitaan, untuk menilai apakah sebuah karya pemberitaan itu masuk kategori karya jurnalistik atau bukan, ini adalah kewenangan etik dan yang melakukan penilaian adalah Dewan Pers,” jelas Ninik, yang menegaskan bahwa Dewan Pers dalami dugaan pelanggaran etik.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar sebagai tersangka. Ia bersama dua advokat, Marcella Susanto dan Junaedi Saibih dianggap merintangi penanganan perkara.
“Tersangka MS dan Tersangka JS mengorder Tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara a quo baik di penyidikan, penuntutan maupun di persidangan. Lalu Tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online dan JAK TV news sehingga Kejaksaan dinilai negatif dan telah merugikan hak-hak para Tersangka/Terdakwa yang ditangani oleh Tersangka MS dan Tersangka JS selaku Pnenasihat Hukum Tersangka/Terdakwa,” kata Abdul Qohar, selaku Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.