SERANG, LINIMASSA.ID – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto membantah melakukan cawe-cawe di Pilkada Kabupaten Serang.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas pada pembacaan putusan sengketa Pilkada Kabupaten Serang pada Senin 24 Februari 2025.
Yandri Susanto dan Ratu Rachmatu Zakiyah merupakan sepasang suami-istri, sehingga timbul dugaan cawe-cawe yang berujung pada sengketa Pilkada Kabupaten Serang
Sengketa itu atas gugatan pasangan Andika Hazrumy-Nanang Supriatna. MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di semua TPS di Kabupaten Serang.
Pertimbangan MK salah satunya karena adanya cawe-cawe Mendes PDT Yandri Susanto di Pilkada Kabupaten Serang.
Yandri membantah soal dugaan yang disampaikan oleh MK. Ia membantah tiga dalil MK yang menuding dirinya cawe-cawe di Pilkada Kabupaten Serang.
3 Isi Bantahan Yandri Susanto
Pertama, ia membantah kehadirannya di acara Rapat Kerja Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang pada 3 Oktober 2024. “Saya pastikan tanggal 3 Oktober itu saya belum menjadi Menteri Desa, karena saya dilantik menjadi menteri tanggal 21 Oktober 2024,” katanya saat konferensi pers di Jakarta, Rabu 26 Februari 2025.
Kemudian, Yandri juga menyampaikan saat itu dirinya tidak lagi menjadi Wakil Ketua MPR RI karena sudah berhenti sejak 30 September 2024.
“Jadi saat itu saya murni sebagai anak bangsa, saya diundang menjadi narasumber, bukan mengundang para kades, saat itu saya menyampaikan bagaimana Banten bebas korupsi. Karena Banten selama ini belum maju, penyakitnya adalah banyak korupsi yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Kedua, soal tudingan kampanye pada acara Haul dan Hari Santri di Ponpes Bai Mahdi Soleh Ma’mun di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. Yandri menegaskan pada acara itu tidak ada kegiatan kampanye kepada salah satu pasangan calon.
“Tidak ada satu huruf pun saya menyampaikan ajakan untuk mengarah pada kampanye. Kami sudah sampaikan saksi fakta di MK dan itu sudah dibenarkan Bawaslu yang hadir melakukan pengawasan,” ujarnya.
Kata Yandri, pada acara itu juga dihadiri banyak tokoh dan pejabat dari berbagai daerah. “Banyak dari kabupaten kota lain di Banten, dari luar Banten juga banyak. Jadi bukan hanya warga Kabupaten Serang, itu memang betul-betul murni acara haul santri,” tegasnya.
Ketiga, soal dugaan kampanye saat melakukan kunjungan kerja selalu Mendes PDT ke Kabupaten Serang. Yandri menegaskan kegiatan Kunkernya tidak ada kegiatan kampanye.
“Saksi fakta mereka (Andika-Nanang), saudara Hulman, menyampaikan ketika saudara Hulman mengikuti kunker saya di dua tempat, mereka sampaikan di depan majelis hakim bahwa Mendes tidak menyampaikan kampanye apapun, dan ini juga dibenarkan oleh Bawaslu,” ucapnya.
Meski demikian, pihaknya menerima apa yang sudah menjadi putusan MK. “Tapi karena MK sudah memutuskan sifatnya final dan mengikat tentu kita hormati,” ujar Yandri yang juga sebagai Wakil Ketua DPP PAN.