LINIMASSA.ID – Hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang memberikan vonis kepada Warga Negara Asing atau WNA Portugal Fernando Miguel Gama De Sousa pemilik kokain cair dihukum 20 tahun penjara.
Sementara rekan Fernando sesama WNA Portugal Rui Pedro Azevedo Viana dijatuhi hukuman 13 tahun 6 bulan penjara.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tangsel menuntut WNA Portugal Fernando Miguel Gama De Sousa hukuman mati. Sedangkan Rui Pedro Azevedo Viana, penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 milyar.
Keduanya diringkus atas kepemilikan kokain cair sebanyak 2.673,8 gram pada Maret 2024.
Kasi Intel Kejari Tangsel Hasbullah mengatakan, sidang vonis itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada Selasa, 22 Oktober 2024.
“Terdakwa Rui divonis hukuman 13 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Fernando yang sebelumnya kita tuntut mati diputus hakim 20 tahun penjara,” kata Hasbullah, Rabu, 23 Oktober 2024.
Hasbullah menuturkan, soal putusan hakim tersebut, pihaknya akan melakukan pembahasan di internal dan menunggu petunjuk dari Kepala Kejari Tangsel Apsari Dewi.
“Atas putusan itu, jaksa maupun terdakwa masih pikir-pikir menunggu putusan pimpinan,” tuturnya.