linimassa.id – Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie geram eks Kepala SMPN 17 Tangsel Marhaen Nusantara jadi tersangka korupsi dana PIP tahun anggaran 2022.
Benyamin mengaku, pihaknya kini mengikuti aturan hukum yang berlaku untuk memberi efek jera bagi pelaku yang melawan hukum.
“Jadi ikuti saja proses hukum, saya menyerahkan semuanya karena sudah jadi proses hukum, ya sudah ikuti saja,” kata Benyamin saat dikonfirmasi, Senin (11/7/2022).
Benyamin menekankan, kasus tersebut jadi pelajaran dan peringatan penting bagi kepala sekolah lainnya agar tidak melakukan pelanggaran hukum.
“Jangan melakukan perbuatan yang melawan hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tangsel menetapkan eks Kepala SMPN 17 Tangsel Marhaen Nusantara tersangka korupsi.
“Hari ini Kejari Tangsel menetapkan saudara Ir Marhaen Nusantara sebagai tersangka korupsi dana PIP tahun anggaran 2020,” kata Kajari Tangsel Aliansyah di kantornya, Senin (11/7/2022).
Aliansyah menerangkan, Marhaen ditetapkan tersangka lantaran terbukti melakukan korupsi pada program PIP tahun anggaran 2020.
“Total kerugian dari perbuatan tersangka kerugian negara yang ditimbulkan yakni Rp700 juta lebih dibuktikan dengan bukti adanya transaksi pencairan di bank tetapi tidak disalurkan ke siswa,” terang Aliansyah.
Lebih lanjut Aliansyah menuturkan, bahwa anggaran yang dikorupsi kepala sekolah itu harusnya diperuntukkan bagi 1.128 siswanya yang terdaftar menjadi penerima dana PIP itu.
“Bahwa tersangka melakukan pencairan sebanyak Rp700 juta dari 800 buku tabungan milik siswa penerima PIP. Sementara sisanya diurus oleh dua orang oknum lain,” tuturnya.
Kini, usai ditetapkan tersangka, Marhaen akan menjalani penahanan di Lapas Pemuda Kelas 2A Tangerang.
“Tersangka akan ditahan selama 20 hari di Lapas Pemuda Tangerang hingga menunggu prosesi persidangan tuntutan,” pungkasnya. (red)



