LINIMASSA.ID, TANGSEL – Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan tegas melarang untuk memungut pajak reklame pada reklame tak berizin atau ilegal.
Hal itu buntut dari adanya musibah reklame raksasa yang menimpa rumah warga dan memakan korban di Kelurahan Sawah Baru, Ciputat pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Dari musibah itu, terungkap dua reklame raksasa yang memakan korban di Kampung Serua Poncol itu ternyata tak memiliki izin alias ilegal. Padahal sudah berdiri selama bertahun-tahun.
Peristiwa itu kemudian membuka tabir bahwa masih menjamurnya reklame ilegal di Kota Tangsel yang mengusung konsep Smart City ini.
Pilar menegaskan, dirinya melarang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel untuk memungut pajak reklame dari setiap reklame yang ilegal.
“Di aturan itu pajak reklame itu tetep ditarik karena sudah tayang. Walaupun itu secara aturan boleh, tapi saya minta Bapenda tidak lagi menerima di titik-titik yang tidak diberikan izin atupun ilegal,” tegas Pilar.
Pilar klaim, Satpol-PP Kota Tangsel telah melakukan penertiban terutama pada reklame ilegal yang tak memiliki konstruksi tihang dan tak sesuai dengan peruntukan ruang.
“Satpol-PP sudah bergerak menertibkan reklame-reklame kecil tanpa sewa. Ini kita terus jalani. Dari DPMPTSP dan Bapenda juga bersurat ke pemilik reklame liar. Mereka harus mengikuti Tata Ruang dan Rencana Wilayah dan harus mengikuti proses perizinan yang berlaku sesuai ketentuan,” papar Pilar.
Meski begitu, hingga saat ini reklame dan reklame ilegal masih menjamur di Kota Tangsel. Lalu bagaimana Pemkot Tangsel akan memberantas menjamurnya reklame ilegal?


