linimassa.id – Draf RUU Perampasan Aset segera dikirim ke DPR. Karena seluruh materi yang sifatnya substantif telah disepakati oleh menteri dan ketua lembaga.
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan dirinya bersama menteri dan ketua lembaga telah memaraf naskah RUU tersebut.
Ketua lembaga yang telah memparaf draf RUU tersebut yakni dari Kemenkumham, Kemenkeu, Kejagung, Polri, PPATK
“Tadi rapat merapikan kembali masalah-masalah teknis dan redaksional, yang itu tidak akan berpengaruh terhadap materi substantif yang sudah diparaf,” kata Mahfud, Jumat (14/4/2023).
Ia menambahkan dalam tiga hari ke depan dirinya dan perwakilan dari kementerian dan lembaga juga kembali mengecek kembali isi naskah.
Terutama terkait penulisan dan urusan redaksional lainnya.
“Sehingga nanti begitu Presiden pulang dari luar negeri, kami sudah bisa langsung mengajukan.”
“Jadi, tidak ada masalah di internal pemerintah. Mudah-mudahan ini berjalan lancar,” kata dia.
Mahfud menambahkan nantinya ada rapat konsinyering yang dihadiri pejabat setingkat eselon I untuk membahas urusan teknis.
Seperti menyisir kembali kata-kata yang kemungkinan salah pengejaan, atau salah ketik.
“Ini harus dibaca bersama lagi. Itu mungkin hari Senin (17/4). Sesudah itu, kami akan sampaikan ke Presiden,” kata Mahfud MD.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluhkan draf RUU Perampasan Aset belum kunjung selesai.
Terhitung sudah 10 tahun RUU tersebut tidak kunjung dibahas DPR sejak diusulkan pada 2012 lalu.
“Saya sudah sampaikan juga pada DPR, kementerian terkait segera selesaikan. Kalau sudah rampung ya bagian saya untuk terbitkan surpres (surat presiden–red.) secepatnya.”
“Sudah kita dorong sudah lama kok, masa ngak rampung-rampung?” kata Presiden Jokowi, Kamis (13/4).
RUU Perampasan Aset saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 sebagai bagian dari usulan pemerintah.
“Kita terus mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan, penting sekali UU ini,” kata Jokowi.
Sejumlah kalangan menilai RUU itu akan lebih efektif menjerat aset kriminal karena lebih cepat mengembalikan aset hasil kejahatan.
Serta lebih dapat memberikan efek jera guna sebagai pemiskinan koruptor.