linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: UPTD Samsat Kelapa Dua Tangerang Sosialisasikan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > UPTD Samsat Kelapa Dua Tangerang Sosialisasikan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor
News

UPTD Samsat Kelapa Dua Tangerang Sosialisasikan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor

LinimassaNews
25 Oktober 2024
Share
waktu baca 2 menit
Samsat Kelapa Dua
UPTD Samsat Kelapa Dua Bapenda Provinsi Banten bagikan flyer pembebasan pajak kendaraan bermotor Pergub nomor 18 tahun 2024 tentang Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Banten, di Pasar Modern Intermoda Cisauk, Kabupaten Tangerang, Jumat, 25 Oktober 2025.
SHARE

KAB. TANGERANG, LINIMASSA.ID – Unit Pelayanan Teknis Daerah Samsat Kelapa Dua Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten melakukan sosialisasi pembebasan pajak kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Banten, di Pasar Modern Intermoda Cisauk, Jumat, 25 Oktober 2024.

Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kelapa Dua Rasyid Rahman Ridho mengatakan, sosialisasi itu dilakukan dengan membagikan flyer program pembebasan pajak kendaraan sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 18 tahun 2024 tentang penghapusan pajak kendaraan bermotor.

“Kegiatan hari ini kami menyebarkan flyer kepada masyarakat di Pasar Modern Intermoda Cisauk untuk menyampaikan Pergub nomor 18 tahun 2024 tentang Penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor. Harapan kami, masyarakat bisa memanfaatkan program ini, karen program yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat,” katanya, di Pasar Modern Intermoda Cisauk, Kabupaten Tangerang, Jumat, 25 Oktober 2024.

Dalam flyer yang dibagikan tersebut, ada lima program pembebasan pajak kendaraan bermotor. Diantaranya Bebas BBN II bagi proses mutasi dari Luar dan Dalam Daerah, dan Bebas Pokok dan Denda Tunggakan PKB tahun ke-4 dan seterusnya kecuali Mutasi Luar Daerah.

Serta Diskon PKB 20% yang Melakukan Mutasi dari Luar Daerah, Bebas Denda PKB kecuali Tahun Berjalan dan Mutasi Luar Provinsi, dan Penghapusan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDLLJ Tahun Lalu Kecuali Denda Tahun Berjalan.

Ridho berharap, masyarakat di Tangerang dapat memanfaatkan program pembebasan pajak kendaraan bermotor tersebut karena pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan di gerai yang ada di 10 kecamatan di Kabupaten Tangerang.

Di tempat yang sama, Kepala UPTD Samsat Kelapa Dua Bapenda Provinsi Banten Ahmad Baehaqi menjelaskan, program pembebasan pajak kendaraan bermotor itu berlangsung hingga akhir Desember 2024.

“Program pembebasan pajak kendaraan dalam Pergub 18 tahun 2024 kita sosialisasikan mulai dari awal Oktober sampai dengan 23 Desember 2024. Kalau untuk BBN sampai 21 Desember 2024,” jelasnya.

Dia berharap, masyarakat di Kelapa Dua umumnya di Provinsi Banten dapat memanfaatkan program pembebasan pajak kendaraan bermotor dari Pemerintah Provinsi Banten itu.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

Wali Kota Tangsel Soal Sewa Mobil Dinas Setda Kota Tangsel
Habiskan Hampir Rp20 Miliar Sewa Kendaraan Dinas, Wali Kota Tangsel: Lebih Efisien
Pemerintahan
Kepala Bapenda Kota Tangsel Eki Herdiana
Tingkatkan PAD, Bapenda Kota Tangsel Sinkronisasi PBB dengan PBG
Pemerintahan
Punglis di PT Nikomas Gemilang
Polda Banten Ungkap Dugaan Pungli di PT Nikomas Gemilang, 4 Orang Diamankan
News
Videotron Dinkes Banten
BPK Soroti Pengadaan Videotron Dinkes Banten Rp2,7 Miliar, Dinilai Tak Sesuai Kontrak
News
Sungai di Lebak
Uji Laboratorium Sungai di Lebak: TSS dan Fosfat di Sungai Cidikit Lampaui Baku Mutu
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan