CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Kepolisian Daerah Banten berhasil mengungkap secara tuntas kasus pembunuhan anak yang terjadi di Perumahan BBS 3, Kota Cilegon.
Kepastian tersebut diperoleh setelah hasil uji forensik menunjukkan kecocokan DNA korban dengan barang bukti yang diamankan dari tersangka.
AH (31) dipastikan sebagai pelaku tunggal setelah penyidik menemukan bukti ilmiah berupa kecocokan DNA antara korban dan senjata tajam yang dibawa tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa senjata tajam tersebut diamankan saat pelaku tertangkap dalam kasus percobaan pencurian di lokasi lain.
“Ketika dilakukan penggeledahan terhadap tas milik tersangka, kami menemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk melakukan tindak kejahatan, yakni dua bilah pisau dan satu kunci pas,” ujar Dian dalam konferensi pers di Mapolres Cilegon, Senin 5 Januari 2025.
Berdasarkan temuan itu, penyidik mencurigai salah satu pisau tersebut berkaitan dengan kasus pembunuhan anak yang terjadi sebelumnya di BBS 3.
“Kami menduga pisau tersebut merupakan senjata yang digunakan dalam kejadian di TKP pertama,” katanya.
Pisau itu kemudian langsung dikirim untuk menjalani pemeriksaan biologis forensik di Pusat Laboratorium Forensik Polri.
“Hari yang sama, barang bukti langsung kami bawa ke Puslabfor untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Dian.
DNA Korban dan Barang Bukti
Hasil uji laboratorium menjadi titik terang dalam pengungkapan kasus tersebut. Dari pemeriksaan, ditemukan DNA yang identik dengan korban berinisial MA (9).
“Pada pisau tersebut masih ditemukan DNA yang sesuai dengan DNA korban,” tegas Dian.
Dengan adanya bukti ilmiah tersebut, keterlibatan AH dalam kasus pembunuhan anak di BBS 3 tidak dapat disangkal lagi.
“Dengan hasil ini, dapat dipastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku pada kejadian di TKP pertama,” ujarnya.
Setelah hasil forensik diperlihatkan, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya kepada penyidik.
“Yang bersangkutan kemudian mengakui perbuatannya,” pungkas Dian.
Diketahui, korban MA (9) merupakan anak dari MS, politisi PKS Kota Cilegon, yang meninggal dunia dalam peristiwa pembunuhan di kediamannya di Perumahan BBS 3 pada Selasa, 16 Desember 2025.



