Jakarta, LINIMASSA.ID – Sepanjang Januari-Mei 2025, penyidik dari Bareskrim Polri berhasil menyita uang judi online dengan total Rp194,7 miliar dari ratusan rekening penampungan.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Jakarta.
“Sampai saat ini total rekening yang sudah ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri sejumlah 865 rekening dengan nilai sekitar Rp194,7 miliar,” kata Komjen Wahyu Widada, menjelaskan uang judi online, Jumat 2 Mei 2025.
Wahyu melanjutkan, bahwa dari total penyitaan itu, terdapat 18 laporan polisi yang ditindaklanjuti.
Wahyu menjelaskan bahwa penyidikan tersebut berawal dari laporan hasil analisa (LHA) yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kemudian, ditemukan adanya 5.885 rekening dengan nilai uang Rp224 miliar.
“Hingga saat ini, sisa rekening yang sudah dilaporkan masih dalam proses penelusuran. Namun, terdapat 701 rekening dengan nilai Rp133,5 miliar telah dilakukan pemblokiran,” pungkasnya.