linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Tunggakan Pajak Kendaraan di Banten Fantastis, Segini Nilainya
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Tunggakan Pajak Kendaraan di Banten Fantastis, Segini Nilainya
News

Tunggakan Pajak Kendaraan di Banten Fantastis, Segini Nilainya

Andra
10 April 2025
Share
waktu baca 2 menit
Tunggakan pajak kendaraan di Banten
Warga antre pemutihan Tunggakan pajak kendaraan di Banten, Kamis 10 April 2025
SHARE

LINIMASSA.ID – Tunggakan pajak kendaraan di Banten ternyata memiliki nilai yang cukup fantastis. Tak heran jika Pemprov Banten bersedia melaksanakan program Pemutihan denda pajak kendaraan.

Diketahui, program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Banten dilaksanakan hanya pada periode 10 April sampai 30 Juni 2025.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Banten, nilai tunggakan pajak kendaraan di Banten mencapai Rp744,37 miliar pada periode tahun 2020 sampai 2024.

Maka dari itu, Gubernur Banten Andra Soni mengeluarkan kebijakan melalui Keputusan Gubernur Banten nomor 170 tahun 2025 tentang pembebasan pokok dan atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.

Tunggakan pajak kendaraan di Banten banyak dialami masyarakat dengan berbagai alasan dan hambatan, mulai dari beban denda yang semakin menumpuk, hingga faktor keuangan yang tak mencukupi untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan.

Dengan adanya program pemutihan denda pajak kendaraan ini, menjadi angin segar bagi masyarakat Banten. Terbukti, di hari pertama pemutihan, hampir seluruh Kantor Samsat di Kabupaten/Kota di Banten penuh oleh antrean warga.

Tunggakan Pajak Kendaraan di Banten

Tunggakan pajak kendaraan di Banten
Keputusan Gubernur Banten terkait pemutihan Tunggakan pajak kendaraan di Banten

Masih mengutip dari data Bapenda Provinsi Banten, jumlah tunggakan pajak kendaraan di Banten dengan nilai fantastis itu, berasal dari total kendaraan mencapai 2.376.622 unit.

Kendati dengan program pemutihan denda pajak kendaraan ini Pemprov Banten mengalami penurunan pendapatan asli daerah dari pajak kendaraan bermotor, yakni sebesar Rp30 sampai Rp50 miliar, namun Pemprov Banten melakukan upaya pemenuhan pendapatan dari pajak lainnya.

Upaya penggantian pemenuhan pendapatan itu yakni dari pajak air permukaan dan pajak lainnya yakni dengan target sebesar Rp744,37 miliar.

Andra Soni mengaku terharu dan bahagia melihat antusias warga yang datang ke Kantor Samsat untuk melakukan pembayaran pajak melalui program pemutihan denda pajak kendaraan ini.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Ia mengungkapkan, akan terus melakukan evaluasi terkait adanya kepadatan antrean di Kantor Samsat di seluruh wilayah seperti Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Serang, Cilegon, Lebak, Rangkasbitung, Kota Tangerang, dan Kota Serang.

“Kita akan terus melakukan evaluasi agar proses pembayaran pajak tetap kondusif dan aman,” ungkapnya.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- HUT RI -
Ad imageAd image
- 14 AGUSTUS 2026 -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Jurnalis
Operasi SAR Selat Sunda Jurnalis Hilang Diperpanjang 3 Hari, Polda Banten Tunggu Hasil DNA
News
Situ Rompong Tangsel
Soroti Polemik SHGB Situ Rompong, BAM DPR RI: Cacat Prosedur
Pemerintahan
Pemotor di Pamulang
Pemotor di Pamulang Terkapar Usai Tubruk Pohon
News
Jurnalis
Masih Nihil, Gubernur Banten Minta Operasi SAR Pencarian 5 Jurnalis Diperpanjang
News
Polda Banten
Ruang Direktur Reskrimum Polda Banten Terbakar Saat Subuh
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan