SERANG, LINIMASSA.ID – Tukang parkir di Cilegon jadi korban salah tangkap oleh anggota Polsek Cibeber, Kota Cilegon.
Insiden salah tangkap ini dialami oleh RF (27) dan dua orang rekannya AB (23) dan RA (22) yang pada 16-17 Maret 2025 sedang nongkrong di pinggir jalan.
Sebelumnya, kasus tukang parkir di Cilegon yang salah tangkap ini berawal dari laporan pemilik butik berinisial A, yang merasa camera Cannon seharga Rp30 Juta dan tagihan senilai ratusan juta raib di dalam mobil miliknya.
Kronologinya, pada hari itu A meminta kepada tukang parkir untuk memindahkan mobilnya dengan menyerahkan kunci. Namun karena tukang parkir itu tak mengerti mobil mewah elektrik milik A, ia pun menyerahkan kembali kunci tersebut.
Setelah mengembalikan kunci mobil kepada Tukang parkir di Cilegon ini, A merasa kamera dan tagihan miliknya hilang, kejadian itu lantas ia laporkan kepada aparat di Polsek Cibeber.
Selain kepada pihak kepolisian, A juga mengadukan kejadian tersebut kepada anggota DPRD Cilegon yang merupakan kenalan dekatnya.
Anggota DPRD Kota Cilegon ini pun langsung menghubungi pihak Polsek Cibeber, setelah itu, atas arahan anggota DPRD ini, anggota Polsek Ciebeber pun langsung menangkap tukang parkir di Cilegon sebanyak tiga orang yakni RF, AB, dan RA.
Tukang Parkir di Cilegon Ambil Langkah Pendampingan Hukum

Plot Twistnya, saat tukang parkir di Cilegon ini ditangkap dan hendak dibawa ke markas oleh anggota Polsek Cibeber, anggota DPRD Kota Cilegon itu kembali menghubungi anggota kepolisian dan menginfokan jika camera dan tagihannya sudah ditemukan di kamar rumahnya tertutup kain butik.
Lantaran merasa dirugikan atas kejadian penangkapan tersebut, tukang parkir di Cilegon ini pun mengambil langkah pembelaan dengan membawa pendampingan hukum melalui kuasa hukumnya yakni Panri Situmorang.
Menurut kuasa hukum RF, Panri Situmorang mengatakan, peristiwa tidak mengenakan itu tidak hanya dialami oleh RF. Kedua temannya yang sedang nongkrong, AB (23) dan RA (22) juga turut dibawa polisi.
“Ada tiga orang yang ditangkap, ketiganya ini merupakan korban salah tangkap,” katanya, Selasa 22 April 2025.
Panri menjelaskan, selain menangkap ketiga kliennya, oknum petugas tersebut juga menyita ponsel dan KTP. Tindakan oknum ini, menurutnya merupakan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.
“Ditangkap tanpa atas laporan resmi kepolisian, ini tindakan kesewenang-wenangan,” katanya.
Panri menegaskan, tindakan oknum polisi tersebut membuat ketiga kliennya cemas. Sebab, mental ketiganya sempat tertekan. “Namanya ditangkap polisi, siapa yang enggak cemas atau takut,” tuturnya.