linimassa.id – Nasib pilu dialami seorang anak perempuan di Teluknaga, Kabupaten Tangerang NF. Dia jadi korban rudapaksa oleh ayah kandungnya sendiri sejak 2014 lalu saat masih duduk dibangku kelas 4 sekolah dasar (SD).
Pelaku diketahui berinisial SH (54). Ayah bejat itu sudah menggagahi anak perempuannya sejak usia belia dan berlangsung 9 tahun lamanya. Kini korban berusia 19 tahun.
Kepada polisi, ayah bejat itu mengaku setubuhi anaknya lantaran kurang mendapat jatah dari sang istri yang sibuk bekerja. Dalam melancarkan nafsunya, pelaku mengancam anaknya.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael menerangkan, pelaku mengakui perbuatan bejatnya itu sudah dilakukan sejak 2014-2023.
“Pertama kali pada tahun 2014, korban masih kelas 4 SD berumur 10 tahun, ketika sedang tertidur di rumahnya korban dipindahkan oleh tersangka ke rumah kosong samping rumah tersangka, kemudian disitu NF disetubuhi,” terang Rio dalam keterangannya, dikutip Rabu (6/9/2023).
Rio menerangkan, korban dipaksa menuruti hasrat seskual ayah kandungnya itu lantaran mendapat ancaman. Bahwa pelaku akan merusak keluarga dan menceraikan ibunya jika korban angkat suara.
SH terakhir melakukan aksi bejatnya pada 19 Agustus 2023 saat korban sedang tidur dan rumah dalam keadaan sepi.
“Kepada penyidik, alasannya (SH) tega menyetubuhi anak kandungnya itu karena istrinya sibuk berdagang dan kurang dilayani,” papar Rio.
Kini tersangka telah di tahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berdasarkan laporan korban didampingi Ibu kandungnya. Polisi masih melakukan pendalaman atas kasus ini termasuk memeriksa kejiwaan tersangka.
“Masih kami dalami lagi, nanti akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan dari pelaku,” ucap dia.
Rio menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendampingan terhadap korban melalui unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) guna memulihkan kondisi dan psikologis korban.
“Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur itu terungkap ketika kakak korban berinisial RY, mengunjungi rumah orang tua mereka. Kepada kakaknya tersebut NF menceritakan kejadian yang menimpanya. RY pun mengamuk lalu mengusir SH untuk pergi dari rumah,” tutur Rio.
Kepada ibu Kandungnya, RY langsung menceritakan perbuatan bejat SH terhadap adiknya NF. Mendengar hal tersebut, R langsung pingsan, setelah itu R membawa NF keluar rumah dan melakukan pelaporan.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang. Ancamannya paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Rio.