Tangerang, LINIMASSA.ID – Dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang literasi perpajakan, Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Kota Tangerang menggelar Seminar Nasional 2025 bertajuk “Penerapan CORETAX dalam Konteks PPN & PPh 21″.
Acara tersebut berlangsung di Auditorium Rumah Sakit Mayapada dan dihadiri oleh sekitar 165 peserta, terdiri dari akademisi, praktisi perpajakan, serta para profesional di bidang keuangan dan administrasi perpajakan.
Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono Hasan yang juga membuka acara seminar mengatakan, terkait peningkatan literasi perpajakan merupakan hal penting untuk diketahui bersama.
Maryono menjelaskan bahwa penting untuk mengetahui pemahaman dan penerapan sistem perpajakan yang baik sebagai upaya mendukung pembangunan daerah maupun nasional.
“Membayar pajak adalah kewajiban kita sebagai warga negara yang bertanggung jawab. Dengan pajak, kita berkontribusi terhadap pembangunan, baik di Kota Tangerang maupun di Indonesia secara keseluruhan. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan kolaborasi antara tiga pilar utama pembangunan, yaitu pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha. Untuk itu acara peningkatan literasi perpajakan semacam ini sangat baik,” kata Maryono, Rabu, 26 Februari 2025.
Lebih lanjut, Wakil Wali Kota Tangerang, menyampaikan, seminar ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam meningkatkan literasi perpajakan di kalangan masyarakat dan dunia usaha. Upaya ini sejalan dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak serta memperkuat sinergi antara berbagai pemangku kepentingan.
“Seminar ini menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya. Dengan materi yang disampaikan, diharapkan peserta dapat memahami sistem CORETAX secara lebih baik. Apa yang selama ini menjadi kendala dalam penggunaannya bisa teratasi, sehingga memberikan manfaat nyata bagi kita semua,” lanjutnya.
Sistem CORETAX diharapkan dapat menjadi solusi bagi berbagai tantangan yang selama ini dihadapi oleh para pekerja dan karyawan dalam administrasi perpajakan, khususnya terkait PPN dan PPh 21. Coretax juga diharapkan mempemudah layanan bagi para wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya secara efisien dan tepat waktu.
“Kami berharap peserta seminar ini dapat memahami dan menguasai sistem CORETAX dengan lebih baik, sehingga dapat memberikan manfaat nyata dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan,” papar Maryono.
Sebagai informasi, CORETAX adalah sistem perpajakan berbasis teknologi yang dirancang untuk mengelola administrasi pajak, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Sistem ini membantu wajib pajak, dalam menghitung, melaporkan, dan membayar pajak dengan lebih efisien dan akurat.