SERANG, LINIMASSA.ID – Pemerintah Kota Serang memastikan anggaran untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah tersedia.
Dana sebesar Rp45 miliar sudah dialokasikan dalam APBD Kota Serang tahun ini.
Ketersediaan anggaran tersebut menegaskan bahwa pembayaran hak ASN di lingkungan Pemkot Serang tidak akan terkendala dari sisi keuangan daerah.
Saat ini, pemerintah kota tinggal menunggu terbitnya regulasi teknis dari pemerintah pusat sebagai dasar hukum pencairan.
Walaupun dana telah disiapkan, proses penyaluran ke rekening masing-masing ASN belum dapat dilakukan sebelum Peraturan Pemerintah (PP) resmi diterbitkan.
THR ASN Kota Serang Sudah Disiapkan
Terkait THR, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Imam Rana Hardiana, menyampaikan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah diminta melakukan persiapan administrasi lebih awal.
Langkah tersebut dilakukan agar pencairan bisa segera direalisasikan begitu aturan dari pusat keluar.
“Dari sisi anggaran sudah aman. Kami juga telah berkoordinasi dengan OPD. Jadi setelah PP diterbitkan, pencairan bisa langsung diproses,” ujarnya, Rabu, 4 Maret 2026.
Imam menjelaskan, mekanisme pembayaran THR akan mengacu pada pola yang diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya. Biasanya, pemerintah pusat menetapkan rentang waktu tertentu sebagai batas minimal dan maksimal pencairan.
Menurutnya, jika merujuk pada pengalaman sebelumnya, pembayaran THR umumnya sudah harus rampung paling lambat sepuluh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.



