linimassa.id – Pemerintah Kota Tangerang Selatan bakal relokasi kabel fiber optik (FO) dari udara menjadi ditanam ke dalam tanah.
Rencana itu bakal dilakukan bertahap. Perdana, bakal dimulai di tiga ruas jalan. Yakni Jalan Ciater Raya, Benda Raya dan Parakan.
Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Tangerang Selatan menargetkan ada 10-12 provider yang ‘dikunci’ untuk direlokasi itu.
Mereka, akan dikenakan tarif retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2021 tentang Retribusi.
Lalu, ada berapa provider yang sudah terdaftar memiliki izin penyelenggaraan kabel fiber optik di Tangsel?
Ketua Pokja 1 Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel Nana Guswara menyebut, dari data yang dimiliki hanya ada 1 provider yang sudah memiliki izin resmi penyelenggaraan kabel fiber optik atau jaringan telekomunikasi.
“Sampai saat ini yang terdaftar ada 1 yakni Transmedia untuk di satu ruas jalan di Jalan Merpati Ciputat,” kata Nana ditemui di kantornya, Rabu (29/3/2023).
Terpisah, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie tak banyak komentar soal jumlah provider yang sudah memiliki izin itu.
Dirinya bakal memastikan soal jumlah provider tang memiliki izin penyelenggaraan kabel fiber optik itu ke DMPTSP Tangsel.
“Ya tentu nanti kita akan dorong untuk menempuh perizinannya lah. Saya belum mendapat informasi, nanti saya cek lagi ke DPMPTSP,” ungkap Benyamin saat wawancara di gedung DPRD Tangsel, Kamis (30/3/2023).
Sementara itu kondisi di lapangan, sejumlah ruas jalan di Kota Tangerang Selatan dibuat semrawut dengan puluhan kabel jaringan telekomunikasi.
Kondisi serupa juga terjadi di Jalan Ciater, Benda Raya dan Parakan yang jadi target pertama untuk relokasi kabel FO. (vyh)