linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Tanggapan Pihak Hotel Grand Zuri BSD City Soal Pemanfaatan Lahan Pemkot Tangsel
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Tanggapan Pihak Hotel Grand Zuri BSD City Soal Pemanfaatan Lahan Pemkot Tangsel
News

Tanggapan Pihak Hotel Grand Zuri BSD City Soal Pemanfaatan Lahan Pemkot Tangsel

LinimassaNews
10 Oktober 2023
Share
waktu baca 3 menit
IMG 7088
General Manager Hotel Grand Zuri BSD City Serpong Anton Hartanto saat wawancara Senin (9/10/2023).
SHARE

linimassa.id – Pihak Hotel Grand Zuri BSD City Serpong mengakui soal memanfaatkan lahan aset Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk area parkiran.

Hal itu diungkapkan oleh General Manager Hotel Grand Zuri Anton Hartanto saat dikonfirmasi langsung pada Senin (9/10/2023).

“Grand Zuri BSD memilik kerj sama atau di ijinkan atau ada bukti yang menyatakan bahwa instansi pemerintah atas nama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberikan fasilitas tersebut dengan sewa. Bukan memanfaatkan tapi, mendapatkan izin yang sudah ada hitam di atas putihnya,” kata Anton.

Anton juga mengaku, pihaknya mendapat izin sewa lahan milik aset Pemkot Tangsel itu sejak Hotel Grand Zuri BSD City beroperasi.

“Sudah sejak hotel ini berjalan. Dan itu sudah ada surat yang menunjukkan bukti otentik. Soal sejak tahun berapanya, itu terakumulasi kontrakanya per-5 tahun,” ungkap Anton.

IMG 7072
Lahan parkir Hotel Grand Zuri BSD CIty.

Sebelumnya, Kepala Bidang Aset pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tangsel Sugeng Rahadi membenarkan bahwa lahan yang dimanfaatkan oleh Hotel Grand Zuri BSD City Serpong itu tercatat sebagai aset Pemkot Tangsel.

“Iya itu aset Pemerintah kota daerah yang sebelah kanan, (tempat-red) parkir. Tercatat di Dinas Lingkungan Hidup,” kata Sugeng dikutip dari titikkata.id, Jumat (6/10/2023).

Sugeng menjelaskan, lahan yang dimanfaatkan sebagai parkiran Hotel Grand Zuri itersebut sebagai ruang terbuka hijau (RTH) yang diperuntukkan untuk Taman.

“Luasnya sekira 693 meter. Itu taman, kalau peruntukannya taman, dia nggak ada bangunan ya, untuk resapan air,” jelas Sugeng.

Dari informasi yang didapat, terdapat dua hal yang menjadi dasar pemanfaatan aset. Pertama, perjanjian sewa lahan yertanggal 15 Juni 2020, Nomor 660/801-dlh/2020 dan Nomor 056/BSL/VI/2020 antara pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel dengan pihak PT Buana Subur Lestari.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Jangka waktu sewa tersebut berlangsung selama 5 tahun terhitung sejak 8 juni 2020 sampai dengan 7 juni 2025, serta nilai sewa sebesar Rp.834.121.827.

Lalu, Perjanjian kerja sama pemanfaatan tanah fasilitas umum milik Pemerintah Kabupaten Tangerang, antara bagian aset Sekretarus Daerah Tangerang dengan pengelola lahan parkir, Nomor:593-/251-aset/2010 dan Nomor: 01-29/KML-SP/I/2010 dengan nilai sewa sebesar Rp171.255.000.

Hingga berita ini dimuat, redaksi linimassa.id masih menggali informasi terkait soal pemanfaatan lahan Pemkot Tangsel itu.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

Kekeringan di Pandeglang
Kekeringan di Pandeglang, BPBD Banten Distribusikan 21 Ribu Liter Air Bersih
News
Sungai Ciujung
Sungai Ciujung Tercemar, DLH Kabupaten Serang Temukan 4 Perusahaan Buang Air Limbah Olahan
News
PT ABM
Kejati Banten Kantongi Calon Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT ABM
News
air bersih
BPBD Banten Distribusikan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Pandeglang
News
Sawah di Lebak
Ratusan Hektare Sawah di Lebak Terdampak Kekeringan
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan