linimassa.id – Pihak Hotel Grand Zuri BSD City Serpong mengakui soal memanfaatkan lahan aset Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk area parkiran.
Hal itu diungkapkan oleh General Manager Hotel Grand Zuri Anton Hartanto saat dikonfirmasi langsung pada Senin (9/10/2023).
“Grand Zuri BSD memilik kerj sama atau di ijinkan atau ada bukti yang menyatakan bahwa instansi pemerintah atas nama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberikan fasilitas tersebut dengan sewa. Bukan memanfaatkan tapi, mendapatkan izin yang sudah ada hitam di atas putihnya,” kata Anton.
Anton juga mengaku, pihaknya mendapat izin sewa lahan milik aset Pemkot Tangsel itu sejak Hotel Grand Zuri BSD City beroperasi.
“Sudah sejak hotel ini berjalan. Dan itu sudah ada surat yang menunjukkan bukti otentik. Soal sejak tahun berapanya, itu terakumulasi kontrakanya per-5 tahun,” ungkap Anton.

Sebelumnya, Kepala Bidang Aset pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tangsel Sugeng Rahadi membenarkan bahwa lahan yang dimanfaatkan oleh Hotel Grand Zuri BSD City Serpong itu tercatat sebagai aset Pemkot Tangsel.
“Iya itu aset Pemerintah kota daerah yang sebelah kanan, (tempat-red) parkir. Tercatat di Dinas Lingkungan Hidup,” kata Sugeng dikutip dari titikkata.id, Jumat (6/10/2023).
Sugeng menjelaskan, lahan yang dimanfaatkan sebagai parkiran Hotel Grand Zuri itersebut sebagai ruang terbuka hijau (RTH) yang diperuntukkan untuk Taman.
“Luasnya sekira 693 meter. Itu taman, kalau peruntukannya taman, dia nggak ada bangunan ya, untuk resapan air,” jelas Sugeng.
Dari informasi yang didapat, terdapat dua hal yang menjadi dasar pemanfaatan aset. Pertama, perjanjian sewa lahan yertanggal 15 Juni 2020, Nomor 660/801-dlh/2020 dan Nomor 056/BSL/VI/2020 antara pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel dengan pihak PT Buana Subur Lestari.
Jangka waktu sewa tersebut berlangsung selama 5 tahun terhitung sejak 8 juni 2020 sampai dengan 7 juni 2025, serta nilai sewa sebesar Rp.834.121.827.
Lalu, Perjanjian kerja sama pemanfaatan tanah fasilitas umum milik Pemerintah Kabupaten Tangerang, antara bagian aset Sekretarus Daerah Tangerang dengan pengelola lahan parkir, Nomor:593-/251-aset/2010 dan Nomor: 01-29/KML-SP/I/2010 dengan nilai sewa sebesar Rp171.255.000.
Hingga berita ini dimuat, redaksi linimassa.id masih menggali informasi terkait soal pemanfaatan lahan Pemkot Tangsel itu.