linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Tambang Ilegal di Banten Rusak 50 Hektare Lahan, Kerugian Negara Capai Rp18,3 Miliar
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Tambang Ilegal di Banten Rusak 50 Hektare Lahan, Kerugian Negara Capai Rp18,3 Miliar
News

Tambang Ilegal di Banten Rusak 50 Hektare Lahan, Kerugian Negara Capai Rp18,3 Miliar

Andra
5 Desember 2025
Share
waktu baca 3 menit
Tambang Ilegal di Banten
Tambang Ilegal di Banten ditindak Polda Banten
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID. Aktivitas tambang ilegal di Banten atau tanpa izin kembali menimbulkan kerusakan besar di wilayah Provinsi Banten.

Sekitar 50 hektare area terdampak, sementara negara diperkirakan kehilangan potensi penerimaan lebih dari Rp18 miliar.

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, dalam konferensi pers di Kantor Dinas PUPR Banten pada Kamis kemarin, mengungkapkan bahwa nilai kerugian akibat tambang ilegal di Banten tersebut merupakan hasil perhitungan penyidik bersama ahli.

“Berdasarkan estimasi, 50 hektare lahan yang dikelola para pelaku ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp18,3 miliar,” ujarnya.

Menurut Hengki, nilai kerugian akibat tambang ilegal di Banten mencakup rusaknya lingkungan serta penerimaan negara yang hilang, akibat tidak adanya pembayaran pajak dan kewajiban lain dari sektor pertambangan.

Pernyataan tersebut turut disampaikan bersama Direktur Reskrimsus Kombes Pol Yudhis Wibisana, Plt Kabid Humas AKBP Meryadi, serta Kepala Dinas ESDM Banten Ari James Faraddy.

Ia menjelaskan bahwa lahan seluas itu dieksploitasi oleh lebih dari delapan orang pelaku, yang ditindak aparat sepanjang Oktober hingga November 2025. “Ditreskrimsus menangani sepuluh kasus, terdiri dari lima kasus galian C dan lima kasus pertambangan emas,” tutur alumnus Akpol 1995 itu.

Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial YD (58), AN (58), MS (58), KR (56), MS (63), AU (47), SB (46), dan SS (47). Para tersangka merupakan pemilik maupun pihak yang membantu kegiatan penambangan ilegal.

Lokasi Tambang Ilegal di Banten

Lokasi galian C atau tambang ilegal di Banten yang ditertibkan tersebar di Kecamatan Mekar Baru, Gunung Kaler, dan Sukadiri di Kabupaten Tangerang; Gunung Pinang dan Jalan Lingkar Mancak di Kabupaten Serang; serta Desa Tutul dan Rangkasbitung di Kabupaten Lebak.

Sementara penambangan emas tanpa izin ditemukan di Situ Mulia dan Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Modus yang dilakukan meliputi penambangan batuan, pasir, dan tanah uruk tanpa memiliki izin, serta pemrosesan emas di luar zona tambang resmi.

Atas tindakan tersebut, para pelaku dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar dapat dikenakan.

Kapolda menegaskan bahwa langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari instruksi Presiden Prabowo Subianto yang meminta pemberantasan tambang ilegal secara tegas di seluruh Indonesia. Upaya ini, kata Hengki, penting untuk melindungi masyarakat serta memastikan kelestarian lingkungan.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami untuk menindak setiap bentuk tambang ilegal di Banten yang merusak alam dan merugikan negara. Kami mengimbau masyarakat segera melapor bila menemukan praktik illegal mining,” tutupnya.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
26 Mei 2026
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Ansor Kota Tangsel
Duga Tabrak Aturan, Ansor Kota Tangsel Ajukan Keberatan ke Gubernur Banten Soal Bambang Noertjahjo Jadi Sekda
News
SPMB 2026
Wali Kota Cilegon Tegaskan SPMB 2026 Harus Bersih, Kepsek Terancam Dicopot Jika Terlibat Jual Beli Kursi
News
rokok ilegal
8,2 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan di Lintasan Merak–Bakauheni
News
Tahu dan tempe
Pengusaha Tahu dan Tempe di Kota Serang Terimbas Kenaikan Harga Kedelai Impor
News
Dana Desa
Rp1 Miliar Dana Desa Petir Diduga Ludes untuk Judi Online dan Pinjaman Online
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?