linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Sudah Makan Korban, Polsek Pamulang Ringkus 3 Begal
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Sudah Makan Korban, Polsek Pamulang Ringkus 3 Begal
News

Sudah Makan Korban, Polsek Pamulang Ringkus 3 Begal

LinimassaNews
9 September 2026
Share
waktu baca 1 menit
Polsek Pamulang
Reskrim Polsek Pamulang meringkus tiga begal di Jalan Siliwangi, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan satu sepeda motor dan dua senjata tajam jenis celurit.
SHARE

LINIMASSA.ID, TANGSEL – Tiga orang terduga pelaku begal dibekuk Unit Reskrim Polsek Pamulang di Jalan Siliwangi, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan satu sepeda motor dan dua senjata tajam jenis celurit.

Kanit Reskrim Polsek Pamulang AKP Wawan Doddy Irawan membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial MZ, PT, dan MA.

“Benar kami telah mengamankan tiga orang pelaku yang diduga pelaku begal di Jalan Siliwangi. Tiga pelaku berinisial MZ, PT, dan MA,” katanya, Selasa (8/9/2026).

Wawan menyampaikan bahwa insiden penangkapan itu tidak lebih dari 24 jam.

Proses penangkapan pelaku itu merupakan hasil pengembangan. Satu pelaku diamankan lebih dulu, kemudian polisi berhasil mengamankan dua orang lainnya.

“Pada saat kita amankan diduga pelaku pertama diamankan, lalu yang dua itu hasil pengembangan,” katanya.

Wawan menjelaskan, dalam kasus itu telah ada korban sehingga jadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap dugaan aksi pembegalan tersebut.

“Sudah ada korban, makanya langsung kita kembangkan,” katanya.

Kata Wawan Polisi tengah mendalami kemungkinan adanya pelaku lainnya serta mendalami peran para pelaku. Ketiga terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 479 dan Pasal 307. Mereka terancam hukuman pidana penjara di atas tujuh tahun.

“Untuk sementara ini masih kita dalami,” ucapnya. (KO/RED)

- Advertisement -
Ad imageAd image
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- HUT RI -
Ad imageAd image
- 14 AGUSTUS 2026 -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Pemkot Tangsel
Pemkot Tangsel Semprot Jalan Protokol Bersihkan Debu Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
Pemerintahan
PMI Kota Tangsel
PMI Kota Tangsel Bagikan 14 Ribu Masker, Bantu Lindungi Warga dari Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
Khazanah
Limbah B3 di Cikande
Pembuang Limbah B3 di Cikande Diburu Pemkab Serang
News
Gunung Anak Krakatau
Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, 2 Warga Banten Dirujuk ke Rumah Sakit
News
Gunung Anak Krakatau
Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, 2 Letusan Terekam Selasa Pagi
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan