SERANG, LINIMASSA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tengah menelusuri pihak yang diduga membuang Bahan Berbahaya dan Beracun atau limbah B3 di Cikande secara sembarangan.
Penelusuran tersebut dilakukan setelah ditemukan material Potasium-40 yang mencemari area persawahan di Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande. Pemkab Serang memastikan temuan tersebut menjadi perhatian dan masuk dalam pengawasan DLH.
Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas mengatakan, DLH telah diminta menindaklanjuti temuan limbah B3 di Cikande tersebut, termasuk mencari pihak yang bertanggung jawab atas pembuangan material tersebut.
“Ini sudah masuk dalam pengawasan DLH. Pertama DLH akan menindak lanjuti, mencari siapa yang membuang,” ujar Najib, Senin (7/9/2026).
Menurut Najib, perusahaan besar yang menghasilkan limbah B3 pada umumnya telah memiliki kerja sama dengan perusahaan pengelola limbah B3 di Cikande. Mekanisme tersebut diperlukan karena pembuangan limbah B3 secara sembarangan dapat berujung pada persoalan hukum.
“Ini sedang dilacak oleh DLH, karena biasanya perusahaan sudah bermitra dengan perusahaan lain. Jadi kalau perusahaan yang manajemennya sudah standar tidak akan membuang langsung kan,” tegasnya.
Ada Limbah B3 di Cikande
Najib menduga material tersebut kemungkinan berasal dari pihak ketiga yang mendapatkan pekerjaan pengelolaan limbah B3 di Cikande dari perusahaan tertentu.
Namun, pihak ketiga tersebut diduga tidak menjalankan pengelolaan limbah sesuai prosedur hingga akhirnya material dibuang ke lokasi yang tidak semestinya.
Pemkab Serang, kata dia, tidak akan membiarkan praktik pembuangan limbah B3 di Cikande dilakukan sembarangan. Perusahaan maupun pihak yang terbukti melanggar aturan dapat menghadapi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Makanya sudah kita instruksikan DLH untuk mencari tahu hal tersebut. Sampai saat ini belum mendapatkan feed backnya dari DLH,” tandas Najib.
Pemkab Serang masih menunggu hasil penelusuran DLH untuk mengetahui asal-usul material Potasium-40 serta pihak yang bertanggung jawab atas pembuangan limbah tersebut.

