Tangerang, LINIMASSA.ID – Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, membuka kegiatan sosialisasi terkait kebijakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Sosialiasi Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru.
Ia mengatakan bahwa ada regulasi baru terkait penguatan tata kelola jabatan fungsional guru, yang mencakup aspek pengelolaan karier guru, sistem penugasan, serta mekanisme penilaian kinerja guru di masa mendata.
Kegiatan Sosialisasi Permenpan RB yang digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang itu berlangsung di Aula Akhlakul Karimah, Puspem Kota Tangerang dan diikuti baik dari unsur guru, pengawas, penilik dan kepala sekolah.
Masih dikatakan Herman, Sosialisasi Permenpan RB ini merupakan peraturan yang membawa perubahan signifikan dalam tata kelola jabatan fungsional guru, sehingga diperlukan sosialisasi agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama dalam implementasi kebijakan ini.
“Untuk itu, adanya regulasi baru ini kiranya perlu dipahami bersama dan dilaksanakan sebaik-baiknya,” kata Sekda, Kamis, 13 Februari 2025.
Tujuan Sosialisasi Permenpan RB ini masih dikatakan Sekda, adalah untuk menyederhanakan regulasi dan struktur jabatan yang beririsan. Dalam pendidikan, langkah ini dimaksudkan untuk membuat jabatan fungsional guru lebih fleksibel dan efektif.
“Guru yang sebelumnya memiliki posisi seperti pamong belajar, penilik, atau pengawas sekolah akan digabungkan ke jabatan fungsional guru. Sehingga ini menjadi langkah strategis dalam menghapus kesenjangan sekaligus meningkatkan motivasi dan profesionalitas para guru,” jelas Herman dalam acaravSosialisasi Permenpan RB.
Dengan adanya transformasi tata kelola jabatan fungsional ini, Sekda berharap, birokrasi menjadi lebih agile dan efektif. Dengan demikian, penyederhanaan jabatan fungsional ini juga memberikan keleluasaan dalam mengelola sumber daya manusia serta proses pembinaan karier menjadi lebih efisien dan dapat memenuhi persyaratan pendidikan modern.
“Kami berharap para narasumber dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dapat memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai regulasi ini, serta menjawab berbagai permasalahan kebijakan dan teknis, terutama terkait masa transisi pasca-diterbitkannya Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024,” tutup Sekda.
Adapun narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini yakni Ranny Putri Nuraini, S.Psi. dan Rian Muhamad Fitriyatna, S.Si, Penelaah Teknis Kebijakan, Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, serta Hardianti Kusumawardani SH sebagai Analis Hukum, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.