Serang, LINIMASSA.ID – Terkait penerapan Restorative Justice atau keadilan restorasi dalam penanganan perkara tindak pidana, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, menyepakati Memorandum of Understanding atau MoU dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Kerjasama itu juga ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Muhammad Amin. Kegiatan MoU dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang tersebut digelar di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang.
Penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang tersebut dilakukan bersama dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Banten Kejaksaan Tinggi Banten dan juga Pemerintah kabupaten/kota dengan Kejaksaan Negeri se-Provinsi Banten, terkait keadilan restorasi ini.
Nurdin selaku Pj wali kota, mengatakan bahwa pemerintah berupaya berkomitmen dalam mendorong penguatan penerapan keadilan restorasi dalam penanganan dan penyelesaian berbagai kasus dan perkara tindak pidana khususnya di Kota Tangerang.
Kata Nurdin, soal keadilan restorasi ia terus mendorong penguatan proses penyelesaian bagi masyarakat berperkara yang diselesaikan lewat keadilan restorasi.
“Ini adalah bagian dari upaya-upaya kita untuk mendukung kejaksaan dengan terus mendorong berbagai penyelesaian tindak pidana tersebut melalui penyelesaian di luar pengadilan tetapi disepakati oleh semua pihak,” kata Nurdin, usai penandatanganan MoU keadilan restorasi, Rabu, 8 Januari 2025.
Nurdin berharap, dengan kesepakatan bersama ini, Pemkot Tangerang dapat ikut terlibat dalam upaya-upaya pemberdayaan kepada para pihak yang terlibat kasus maupun perkara tindak pidana tersebut.
“Tentunya itu semua sesuai dengan fungsi dan tupoksi dari Pemkot itu sendiri,” tambah Nurdin. Ia juga berharap, dengan kesepakatan bersama tersebut nantinya akan dapat lebih banyak penyelesaian tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui penerapan Restorative Justice.
“Harapannya adalah penyelesaian perkara melalui Restorative Justice ini dapat memberikan keadilan dan juga ada pemberdayaan bagi para korban maupun pelaku yang melibatkan dukungan pemerintah daerah kepada mereka,” tutupnya.
Sebagai informasi tambahan bahwa, Restorative Justice atau Keadilan Restorasi sendiri, didefinisikan sebagai pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak baik korban, keluarga korban, terdakwa/anak, keluarga terdakwa/anak, dan/atau pihak lain yang terkait, dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan, dan bukan hanya pembalasan.



