linimassa.id – Berdasarkan penelusuran, ditemukan sejumlah fakta terkait kegiatan Bantuan Sosial (Bansos) bagi anak yatim pada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang Tahun Anggaran (TA) 2021, yang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Banten disebut belum optimal.
Dari keterangan salah seorang Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) selaku pendamping pendistibusian Bansos itu. PSM itu mengungkapakan, diperkirakan para penerima menerima paket Bansos sebanyak 2 kali pemberian.
“Isinya sembako dah, kaya telor mah ada. Minyak goreng itu sebotol, seliter paling ya. Jadi itu orang-orang yang penerima Program Keluarga Harapan (PKH) sama yatim itu, makannya yatim-yatim itu saya kasih. Dalam setahun (tahun 2021) kayanya 2 kali mah ada,” kata salah seorang PSM pendamping yang namanya sengaja tidak disebut, Rabu (20/7/2022).
Hal serupa juga disampaikan oleh salah seorang penerima Bansos yang idientitasnya sengaja tidak disebut. Diungkapkannya, dirinya justru hanya menerima paket Bansos tersebut hanya sekali, dimana bantuan yang didapat antara lain beras, minyak goreng, sarden kaleng, dan susu.
“Beras 5 kilogram, sarden kaleng merk Botan 2, susu Dancow, sama minyak goreng sebotol. Sekali doang itu geh,” ujar penerima itu.
Keterangan PSM pendamping kegiatan Bansos dan salah seorang penerima itu, diduga kuat tidak sesuai dengan apa yang dicatatkan oleh BPK dalam LHP terhadap kegiatan Bansos tersebut.
Sebab, meski dalam LHP, BPK tak merinci jumlah tiap-tiap item bantuan pada paket Bansos tersebut. Namun, jika hasil uji petik BPK dikalkulasi, maka dapat disimpulkan bahwa seharusnya penerima Bansos menerima bantuan hingga sebanyak empat kali pemberian.
Hasil uji petik BPK dalam LHP, dituliskan total keseluruhan anggaran sebesar Rp1.630.200.000,00, direalisasikan ke dalam 5.200 paket barang kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, susu, yang diberikan kepada 1.300 anak yatim, dimana masing-masing penerima Bansos mendapatkan paket dengan nilai Rp1.254.000,00 per orang.
Jumlah paket bantuan sebanyak 4 itu juga ditegaskan dalam ketetapan Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Tangerang Nomor 800/Kep.Kadis.010 Linjamsos/2021 tentang Nama-nama Penerima Bantuan Sosial Bagi Anak Yatim Tahun Anggaran 2021, yang merupakan salah satu dasar dari temuan BPK.
Seperti diterangkan pada poin ke dua SK Kadinsos Kota Tangerang tersebut, bahwa nama-nama anak yatim penerima Bansos bagi anak yatim sebagaimana dimaksud pada Diktum pertama diberikan Bansos sebanyak empat kali pemberian, yang terdiri dari, 5 kilogram beras, 3 liter minyak goreng, 3 kaleng sarden kaleng, 1 dua susu fullcream, dan 1 buah tas shoping bag.
“Saya cek dulu ya. Kalau ini SK dapat dari siapa ya, kok tanda tangan basah? Ini dalam rangka apa ya? Di LHP BPK tidak dibahas. Saya harus bahas dulu dengan petugas pengelola,” tukas Kadinsos Kota Tangerang, Mulyani, saat dikonfirmasi soal SK tersebut oleh wartawan, Selasa (19/7/2022). (*/red)