PANDEGLANG, LINIMASSA.ID – Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang berhasil mengungkap dan menangkap jaringan pelaku pembobol minimarket di Pandeglang yang kerap beraksi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang pelaku pencurian serta satu orang yang berperan sebagai penadah.
Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi, menyampaikan bahwa komplotan pembobol minimarket di Pandeglang tersebut ditangkap setelah terbukti melakukan aksi pencurian di tiga gerai minimarket berbeda.
“Terdapat tiga lokasi kejadian pembobolan minimarket. Dari hasil penyelidikan, kami menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Salah satu di antaranya juga terkait dengan kasus pencurian kendaraan bermotor,” ujar Dhyno pada Kamis, 29 Januari 2026.
Enam pelaku utama pembobol minimarket di Pandeglang masing-masing berinisial SK, SM, DD, UJ, YY, dan AD. Sementara tersangka berinisial RS diketahui berperan menampung dan menjual barang hasil kejahatan.
Dhyno menjelaskan, dalam menjalankan aksinya para pelaku menggunakan berbagai cara untuk masuk ke dalam minimarket, mulai dari merusak plafon atau atap bangunan hingga membobol pintu utama toko.
“Ada pelaku yang masuk melalui plafon dari bagian belakang, dan ada pula yang merusak pintu depan minimarket,” jelasnya.
Pembobol Minimarket di Pandeglang Diamankan
Dari tangan para tersangka pembobol minimarket di Pandeglang, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa rokok dari berbagai merek, produk kosmetik, serta perlengkapan bayi.
Selain itu, turut diamankan alat-alat yang digunakan dalam aksi kejahatan seperti tali tambang, kunci leter T, palu, tang, pisau, dua unit sepeda motor, serta dua unit telepon genggam.
“Rokok menjadi barang yang paling banyak diambil karena mudah diperjualbelikan. Berdasarkan laporan para korban, total kerugian diperkirakan mencapai Rp110 juta,” ungkap Dhyno.
Saat ini seluruh tersangka pembobol minimarket di Pandeglang telah diamankan di Mapolres Pandeglang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan penadahan, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 9 tahun.



