linimassa.id – Seskab Pramono Anung menekankan surat terkait larangan buka puasa bersama atau bukber hanya ditujukan kepada para menteri/pejabat pemerintahan.
Hal itu disampaikan Pramono Anung dalam keterangan melalui video YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (23/3/2023).
“Bahwa (larangan) buka puasa bersama itu atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para menko, para menteri, kepala lembaga pemerintah,” ujar Seskab.
Pramono mengatakan, yang kedua, ketentuan dalam surat itu tidak berlaku bagi masyarakat umum. Publik dibolehkan melakukan atau menyelenggarakan bukber.
Ketiga, yang menurutnya tidak kalah penting, saat ini aparatur sipil negara, pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat.
Untuk itu, kata Pramono, Presiden Jokowi meminta kepada jajaran pemerintah, ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana.
Serta tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam melakukan buka puasa bersama.
“Sehingga dengan demikian intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan contoh oleh Presiden itu merupakan acuan yang utama. Demikian,” ujar Pramono.
Sebelumnya beredar surat tertanggal 21 Maret 2023 dengan kop Sekretariat Kabinet bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang bersifat rahasia.
Surat itu ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga.
Surat itu berisi arahan Presiden Jokowi yang berisi tiga poin yakni:
- Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
- Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444H agar ditiadakan.
- Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Surat tersebut ditandatangani Seskab Pramono Anung dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden sebagai laporan.