TANGERANG, LINIMASSA.ID – Sepanjang Ramadan 1446 H atau 2025, jam kerja ASN atau Aparatur Sipil Negara akan berubah. Terkait hal ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengeluarkan penyesuaian jam kerja di bulan Ramadan. Hal tersebut tertuang pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 tahun 2025 tentang Hari dan Jam kerja Aparatur Sipil Negara.
Hal itu seperti yang disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Hendar Herawan bahwa, dalam penjelasan Perbup nomor 2 tahun 2025, diatur hari dan jam kerja ASN selama bulan suci Ramadan.
“Bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sistem kerja lima hari kerja, Senin sampai Kamis, masuk jam 08.00 WIB sampai dengan jam 15.00 WIB. Waktu istirahat, jam 12.00 WIB hingga 12.30 WIB. Khusus hari Jumat, masuk jam 08.00 WIB sampai 15.30 WIB dengan masa istirahat 1 jam,” kata
Hendar, saat menjelaskan jam kerja ASN, Minggu 2 Maret 2025.
Hendar menambahkan, meski demikian, untuk Perangkat Daerah yang memiliki hari kerja di luar ketentuan tersebut seperti, RSUD, BPBD dan sebagainya untuk disesuaikan.
Pada bulan suci Ramadan ini, jumlah jam kerja ASN efektifnya adalah 32 jam 30 menit per minggu.
“Pada bulan Ramadan ini agar setiap ASN tetap produktif dan mencapai target kinerjanya dengan penyesuaian jam kerja tersebut, serta tetap optimal dalam pelayanan publik,” jelas Hendar.
Iya berharap bagi seluruh ASN lingkup Pemkab Tangerang untuk selalu menjaga kesehatan selama menjalani bulan ramadan
“Selamat menunaikan ibadah puasa di bulan ramadan 1446 Hijriah dan semoga kita semua mendapat kelancaran dalam menjalankannya,” tutup dia.