LINIMASSA.ID, KOTA TANGSEL – Sekretaris Inspektorat Kota Tangsel Sri Juli Rahayu tak melapor harta kekayaanya pada periode 2023-2024. Ini diketahui dari laman e-LHKPN milik KPK.
Diketahui, e-LHKPN merupakan sistem laporan harta kekayaan secara elektronik yang dilakukan oleh penyelenggara negara kepada KPK dan dapat diakses oleh publik. Ini merupakan salah satu instrumen pencegahan kolusi, korupsi dan nepotisme yang dimiliki KPK. Kewajiban melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara di atur berdasarkan Undang-undang nomor 28 tahun 1999.
Harta Kekayaan Sekretaris Inspektorat Kota Tangsel
Dalam laman e-lhkpn, nama Sekretaris Inspektorat Kota Tangsel Sri Juli Rahayu tercatat terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 2022.
Dalam LHKPN itu, Sri masih tercatat dengan jabatan Kepala Bagian dengan sub total harta yang dilaporkan Rp1.902.356.751. Sementara hutang tercatat sebesar Rp668.488.513.
Sri melaporkan, dirinya memiliki dua unit mobil hasil sendiri yakni Toyota SUV tahun 2010 dan mobil BMW sedan tahun 2007. Total nilai dua mobil itu yakni Rp455.000.000.
Sri Juli Rahayu juga memiliki dua tanah dan bangunan seluas 96 m2/54 m2 dan 157 m2/40 m2 di Kota Tangsel. Total aset tanah dan bangunan itu bernilai Rp1.447.356.751.
Total harta kekayaan milik Sekretaris Inspektorat Kota Tangsel setelah dipotong hutang yakni sebesar Rp1.233.868.238
Hingga saat ini, tak ada LHKPN periode 2023 dan 2024 atas nama Sri Juli Rahayu sebagai pejabat penyelenggara negara pada sistem e-lhkpn milik KPK itu.
Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan, apakah Sekretaris Inspektorat Kota Tangsel sudah melaporkan harta kekayaannya pada periode tahun 2023 dan 2024 itu?
Berbeda dengan Inspektur Kota Tangsel Achmad Zubair. Dalam sistem e-lhkpn itu, terdapat informasi LHKPN milik Zubair selama tiga tahun terakhir yakni 2022, 2023, dan 2024.
Pada LHKPN 2022, Achamd Zubair melaporkan harta kekayaannya senilai Rp2.542.809.941. Pada LHKPN 2023, Zubair melapor harta kekayaannya sebesar Rp2.310.680.924. Dan pada LHKPN 2024, Zubair tercatat memiliki harta kekayaan Rp2.613.124.279.
Redaksi sudah berupaya mengkonfirmasi Sekretaris Inspektorat Kota Tangsel Sri Juli Rahayu terkait tak ada laporan LHKPN tahun 2023 dan 2024 pada sistem e-lhkpn KPK baik secara daring melalui pesan WhatsApp, serta mendatangi kantornya pada Jumat, 14 Maret 2024.
Sayangnya, dalam konfirmasi pesan WhatsApp, Sri Juli Rahayu enggan memberikan jawaban terkait pertanyaan tersebut dan hanya menjawab salam. “Waalaikum salam.”
Saat dikonfirmasi langsung ke kantornya di Lantai 5 Gedung 2 Puspemkot Kota Tangsel itu, tak ada respon. Staf di front office hanya menyampaikan Sri Juli Rahayu sedang rapat dengan Inspektur Kota Tangsel Achmad Zubair.
Tugas Pokok Inspektorat Kota Tangsel

Diketahui, tugas pokok dan fungsi Inspektorat Kota Tangsel diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2010 tentang Organisasi dan Perangkat Daerah Kota Tangerang Selatan.
Inspektorat Kota Tangsel memiliki tugas pokok yang diatur dalam Peraturan Tangerang Selatan nomor 48 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat.
Inspektorat Kota Tangsel memiliki tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengarahkan, mengawasi, mengendalikan dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan tugas dan fungsi sesuai dengan visi dan misi walikota di bidang pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintah daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menggali informasi terkait.