linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Sebelum Pensiun, Perhatikan Syarat dan Hal ini!!
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Bisnis > Sebelum Pensiun, Perhatikan Syarat dan Hal ini!!
Bisnis

Sebelum Pensiun, Perhatikan Syarat dan Hal ini!!

Arief 14 September 2023
Share
waktu baca 5 menit
syarat dan hal yang perlu anda lakukan ketika ingin pensiun
syarat dan hal yang perlu anda lakukan ketika ingin pensiun
SHARE

linimassa.id – Pensiun dini merupakan suatu keputusan seseorang untuk pensiun lebih awal dari usia pensiun pada umumnya. Pensiun dini ini umumnya dilakukan jika kondisi finansial sudah stabil.

Sebelum melakukan pensiun dini, Anda juga harus mempertimbangkan berbagai alasan. Anda harus memahami berbagai dampak dan langkah selanjutnya setelah pensiun dini.Pada umumnya, batas usia untuk mengajukan pensiun di Indonesia adalah sekitar 56-65 tahun. Akan tetapi Anda bisa mengajukan pensiun lebih awal dan bisa berhenti sebelum mencapai usia tersebut. Persyaratan untuk pengajuan pensiun dini di setiap perusahaan juga berbeda-beda.

Berikut adalah penjelasan terkait pensiun dini, mulai dari pengertian hingga persyaratan yang harus dipenuhi.

Pengertian Pensiun Dini

Pensiun dini adalah suatu keadaan seseorang yang memutuskan untuk berhenti bekerja sebelum masa kerja berakhir. Masa pensiun ini dipercepat dibanding dengan waktu yang ditentukan yakni antara usia 55-65 tahun.

Dikutip dari Badan Kepegawaian Negara, berdasarkan UU No. 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai, pensiun diberikan kepada seseorang untuk jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa PNS selama bekerja dalam Dinas Pemerintahan.

Usia pensiun menurut Undang-Undang Cipta Kerja adalah 57 tahun dengan ketentuan usia pensiun bertambah 1 tahun dalam setiap tahunnya sampai mencapai usia 65 tahun.

Sedangkan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) batas usia pensiunnya adalah 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, keterampilan, dan ahli pertama. Untuk pejabat pimpinan tinggi usia maksimal pensiun adalah 60 tahun dan 65 tahun bagi pejabat fungsional ahli utama.

Ketentuan dari usia minimal PNS yang bisa melakukan pensiun dini ini terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017. Dijelaskan jika PNS yang berusia 45 tahun dan telah mengabdi setidaknya 20 tahun bisa mengajukan pensiun dini dengan hak pensiun.

Syarat dan Cara Mengajukan Pensiun Dini

- Advertisement -
Ad imageAd image

Setiap pekerja baik pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), hingga pegawai swasta bisa mengajukan pensiun dini.

Akan tetapi banyak persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi sebelum mengajukan pensiun dini. Biasanya perusahaan swasta akan mencantumkan persyaratan ini dalam kontrak kerja. Sehingga syarat dan usia minimum setiap perusahaan swasta beda terkait pensiun dini.

Terdapat beberapa kondisi yang memungkinkan PNS untuk mendapatkan pensiun dini. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 87 Bab Pemberhentian, sebagai berikut.

Pensiun atas permintaan sendiri.

Meninggal dunia

Mencapai batas usia pensiun (BUP)

Tidak dapat menjalankan tugas dengan baik karena tidak baik secara jasmani maupun rohani.

Terdapat kebijakan pemerintah atau penyusutan organisasi sehingga berdampak pada pensiun dini.

Terdapat beberapa dokumen yang harus diajukan ketika ingin melakukan pensiun dini. Setidaknya, ada 11 dokumen yang harus dipersiapkan sebelum mengajukan pensiun dini, sebagai berikut.

Fotokopi Surat Keterangan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PNS yang sudah dilegalisir.

Fotokopi SK pangkat terakhir yang sudah legalisir.

Fotokopi sah surat nikah.

Fotokopi akta kelahiran.

Jika Anda duda/janda maka ajukan surat keterangan janda/duda dari kecamatan/lurah/desa.

Fotokopi daftar keluarga diketahui desa/kelurahan/camat/

Pas foto 3 x 4 (5 lembar)

Surat Pengantar dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari instansi masing-masing yang ditunjukkan untuk kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Surat permohonan pensiun.

Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DCCP) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan.

Surat keterangan kematian dari kepala desa/kelurahan/camat jika pensiun karena meninggal.

Jika Anda seorang pegawai swasta, Anda bisa menanyakan ke bagian HRD, karena setiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda-beda.

Persiapan Sebelum Pensiun Dini

Sebelum mengajukan pensiun dini, Anda perlu mempersiapkan beberapa hal untuk kehidupan setelah pensiun. Berikut adalah persiapan yang bisa dilakukan sebelum mengajukan pensiun dini.

1. Menabung Dana Pensiun Sejak Dini

Ketika ingin mengajukan pensiun tentunya hal yang diperlukan adalah menyiapkan dana pensiun sejak dini. Hal ini dilakukan agar Anda tidak resah ketika menjalani kehidupan setelah pensiun.

2. Kelola Pesangon dengan Efektif

Besarnya pesangon yang diberikan ketika mengajukan pensiun dini tentunya setiap perusahaan berbeda-beda. Oleh karena itu, Anda harus menggunakan dana pesangon tersebut dengan efektif.

3. Buat Anggaran Dana Pendidikan Anak

Dana pendidikan menjadi salah satu hal yang krusial dan tidak boleh dinomorduakan. Karena semakin besar anak, maka semakin besar pula dana pendidikan yang diperlukan.

4. Menentukan Sumber Pemasukan

Hal terakhir yang perlu dipersiapkan adalah menentukan sumber pemasukan pasca pensiun dini. Dalam hal ini Anda bisa membuka bisnis sendiri untuk menambah pemasukan.

Jadi, sebelum melakukan pensiun dini Anda harus mengetahui persyaratan dan berkas apa saja yang diperlukan untuk mengajukan pensiun dini. Anda juga perlu mempersiapkan beberapa hal untuk melanjutkan kehidupan setelah pensiun.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
26 November 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

Tambang Ilegal di Banten
Tambang Ilegal di Banten Rusak 50 Hektare Lahan, Kerugian Negara Capai Rp18,3 Miliar
News
Macan tutul
Populasi Satwa Langka Macan Tutul hingga Elang Jawa di TNGHS Terancam, Ini Penyebabnya
News
Pemkot Tangsel
Ini Upaya Pemkot Tangsel Tingkatkan Infrastruktur Jalan dan Pengendalian Banjir pada 2025
Pemerintahan
Serpong Utara
Festival HUT ke-17 Kota Tangsel Tingkat Kecamatan Serpong Utara, Perkuat Sinergitas dengan Masyarakat
Pemerintahan
Tim SAR Gabungan Banten
3 Hari Berlayar, Tim SAR Gabungan Banten Tiba di Sumatera Barat
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?