PANDEGLANG, LINIMASSA.ID – Aparat Satpol PP Kabupaten Pandeglang melakukan penataan terhadap pedagang kaki lima atau PKL yang berjualan di atas trotoar kawasan Pasar Badak.
Langkah ini diambil karena aktivitas mereka dinilai menghambat jalur pejalan kaki.
Penindakan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban (K3), yang melarang penggunaan trotoar maupun fasilitas umum sebagai lokasi berdagang atau PKL.
Di lapangan, sejumlah pedagang terlihat menempatkan gerobak dan kursi hingga menutupi akses pejalan kaki. Akibatnya, warga terpaksa berjalan di badan jalan, kondisi yang berisiko terhadap keselamatan dan berpotensi memicu kemacetan.
Kepala Seksi Operasi Pengendalian dan Penertiban Satpol PP Pandeglang, Ucu Sukarya, menyampaikan bahwa para pedagang atau PKL tersebut telah berjualan di trotoar selama kurang lebih satu bulan dan sebelumnya sudah beberapa kali diberi peringatan.
Ia menegaskan bahwa trotoar maupun badan jalan tidak diperbolehkan menjadi tempat berjualan sesuai ketentuan Perda K3.
Penertiban PKL
Dalam operasi penertiban PKL itu, petugas turut mengamankan sejumlah perlengkapan seperti kursi, kompor, dan peralatan lainnya untuk dibawa ke Markas Komando Satpol PP sebagai barang titipan sementara.
Menurut Ucu, penertiban tidak berhenti di satu lokasi saja. Pihaknya akan melakukan pengawasan di titik lain, terutama menjelang Ramadan yang biasanya diikuti peningkatan jumlah pedagang musiman.
Pada operasi kali ini, tercatat sekitar sembilan pedagang yang ditertibkan.
Meski demikian, pendekatan persuasif tetap diutamakan melalui imbauan dan peringatan bertahap. Namun, jika pelanggaran terus terjadi, sanksi sesuai Perda akan diterapkan, dengan ancaman denda maksimal Rp25 juta atau kurungan hingga tiga bulan.
Satpol PP mengingatkan para pedagang atau PKL untuk memanfaatkan lokasi resmi yang telah disediakan pemerintah daerah agar kegiatan usaha tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat Pandeglang.



