linimassa.id – Pemerintah Kota Bogor, bekerjasama dengan Forkopimda, KPU, Bawaslu, dan Partai Politik, menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pemilu 2024 di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, pada Senin (23/10/2023).
Rakor ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya, dan membahas aturan penempatan Alat Peraga Sosialisasi (APS) bagi peserta Pemilu 2024 di Kota Bogor.
Konsentrasi Bersama untuk Pemilu yang Lancar
Wali Kota Bogor, Bima Arya, berharap agar Pemilu di Kota Bogor berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi semua pihak. Dalam Rakor ini, para peserta sepakat untuk mencari kesepakatan terkait sosialisasi peserta Pemilu 2024. Dalam konteks ini, mereka sepakat pada beberapa poin penting.
Bima Arya menjelaskan, pertama disepakati sosialisasi melalui pemasangan APS diperbolehkan dan tidak melanggar aturan selama tidak ada visi misi dari peserta Pemilu 2024. Saat masa kampanye baru diperbolehkan menambahkan visi misi.
“Sekarang memasang APS boleh asal tidak ada visi misi. Jadi hanya sebatas nama, foto, nomor urut Caleg, Dapil. Tidak ada visi misi dan tidak ada ajakan, itu dibolehkan,” katanya.
Penegakan Aturan
Jika ada peserta Pemilu 2024 yang melanggar aturan penempatan APS di titik yang dilarang, Pemerintah Kota Bogor akan mengkomunikasikannya dengan Partai Politik yang bersangkutan melalui Grup WhatsApp yang diisi oleh Ketua Partai dan Forkopimda. Pelanggaran ini harus diatasi dalam batas waktu tiga hari, jika tidak, APS tersebut akan dicabut oleh pihak berwenang.
“Fasilitas ini untuk Parpol, bukan untuk Caleg. Jadi partai-partai punya slot di videotron di Kota Bogor, tidak dipungut biaya khusus Parpol semuanya, kita akan alokasikan. Kalau Caleg bayar,” katanya.
Wali Kota Bima Arya menyatakan bahwa walaupun sulit untuk mengatur dengan sempurna dalam konteks pesta demokrasi, pihaknya akan berupaya untuk memastikan bahwa aturan dan fasilitas yang disediakan oleh Pemkot Bogor berjalan dengan baik dan tertib. (AR)



