linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Rakor Penyelenggaraan Pemilu 2024: Kota Bogor Bahas Aturan Penempatan Alat Peraga Sosialisasi
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pemerintahan > Rakor Penyelenggaraan Pemilu 2024: Kota Bogor Bahas Aturan Penempatan Alat Peraga Sosialisasi
Pemerintahan

Rakor Penyelenggaraan Pemilu 2024: Kota Bogor Bahas Aturan Penempatan Alat Peraga Sosialisasi

Arief 24 Oktober 2023
Share
waktu baca 2 menit
Rakor Penyelenggaraan Pemilu Bersama unsur Forkopimda di Bogor
SHARE

linimassa.id – Pemerintah Kota Bogor, bekerjasama dengan Forkopimda, KPU, Bawaslu, dan Partai Politik, menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pemilu 2024 di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, pada Senin (23/10/2023).

Rakor ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya, dan membahas aturan penempatan Alat Peraga Sosialisasi (APS) bagi peserta Pemilu 2024 di Kota Bogor.

Konsentrasi Bersama untuk Pemilu yang Lancar

Wali Kota Bogor, Bima Arya, berharap agar Pemilu di Kota Bogor berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi semua pihak. Dalam Rakor ini, para peserta sepakat untuk mencari kesepakatan terkait sosialisasi peserta Pemilu 2024. Dalam konteks ini, mereka sepakat pada beberapa poin penting.

Bima Arya menjelaskan, pertama disepakati sosialisasi melalui pemasangan APS diperbolehkan dan tidak melanggar aturan selama tidak ada visi misi dari peserta Pemilu 2024. Saat masa kampanye baru diperbolehkan menambahkan visi misi.

“Sekarang memasang APS boleh asal tidak ada visi misi. Jadi hanya sebatas nama, foto, nomor urut Caleg, Dapil. Tidak ada visi misi dan tidak ada ajakan, itu dibolehkan,” katanya.

Penegakan Aturan

Jika ada peserta Pemilu 2024 yang melanggar aturan penempatan APS di titik yang dilarang, Pemerintah Kota Bogor akan mengkomunikasikannya dengan Partai Politik yang bersangkutan melalui Grup WhatsApp yang diisi oleh Ketua Partai dan Forkopimda. Pelanggaran ini harus diatasi dalam batas waktu tiga hari, jika tidak, APS tersebut akan dicabut oleh pihak berwenang.

“Fasilitas ini untuk Parpol, bukan untuk Caleg. Jadi partai-partai punya slot di videotron di Kota Bogor, tidak dipungut biaya khusus Parpol semuanya, kita akan alokasikan. Kalau Caleg bayar,” katanya.

Wali Kota Bima Arya menyatakan bahwa walaupun sulit untuk mengatur dengan sempurna dalam konteks pesta demokrasi, pihaknya akan berupaya untuk memastikan bahwa aturan dan fasilitas yang disediakan oleh Pemkot Bogor berjalan dengan baik dan tertib. (AR)

- Advertisement -
Ad imageAd image
Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

harga emas
Harga Emas Antam Anjlok Tajam, Ini Faktor Pemicu Koreksinya
News
THR
Tak Dianggarkan di APBD, THR PPPK Paruh Waktu Pemprov Banten Ditanggung OPD
News
Pelabuhan Merak
Cuaca Buruk Sebabkan Antrean Kendaraan ke Pelabuhan Merak, Macet Capai Gerbang Tol
News
Kejari Serang
Diduga Terkait Gratifikasi, Kejari Serang Amankan 20 Ponsel Pegawai Kantor Pertanahan Kota Serang
News
GP Ansor Kota Tangsel
GP Ansor Kota Tangsel Gelar Semarak Ramadhan 2026
Khazanah
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?