linimassa.id – PWI Tangerang Selatan (Tangsel) menyikapi klarifikasi mengenai pelayanan air di kawasan BSD City oleh pihak pengelola yang tengah disorot.
Wakil Ketua PWI Tangsel, Hari W, menyampaikan pandangannya atas jawaban dari pihak pengelola BSD City atas surat PWI Tangsel yang mempertanyakan beberapa hal perihal pelayanan air di kawasan elit tersebut, di kawasan Serpong, Senin (18/12/2023).
“Dalam hal ini saya mewakili Pengurus PWI Tangsel, yang saat ini tengah menyoroti tentang layanan air di kawasan BSD, Serpong Tangerang Selatan. Beberapa waktu PWI Tangsel sempat mengirim surat dan hari ini kita sudah mendapat jawabannya dari Pengelola BSD, Sinar Mas Land,” ujarnya.
Hari menerangkan, ada beberapa point yang sebelumnya dipertanyakan kepada pihak Pengelola BSD Sinar Mas Land di antaranya mengenai tarif, regulasi dasar hukum, dan legal standing pelayanan air yang dilakukan oleh pihak pengelola BSD.
“Pertama, pihak BSD mengklarifikasi atas pertanyaan besaran tarif yang ditetapkan. Kalau kita lihat dari jawabannya, kita masih kaji lebih jauh ya, nantinya kita akan bentuk tim khusus untuk mengkaji kebijakan,” kata Hari.
“Sedangkan terkait pasokan air dari BSD, pihak BSD dapat pasokan air dari Perumdam TKR Kabupaten Tangerang. Di sini juga kita akan pastikan mekanismenya, teknisnya, dan dasar hukumnya. Selanjutnya di point 3, dasar pengelolaan BSD memasok air pada masyarakat itu, menurut pihak BSD Sinar Mas Land berdasarkan perjanjian antara PT BSD dengan Perundam TKR Kabupaten Tangerang,” papar Hari..
Lebih lanjut, Kibo sapaan akrab Hari W, menyampaikan akan melalukan kajian secara mendalam bersama tim khusus yang akan segera dibentuk oleh PWI Tangsel.
Menurut Kibo, pihaknya menggarisbawahi adanya beberapa hal dari jawaban klarifikasi BSD, yang paling penting mengenai kejanggalan tarif air, dasar hukum dan regulasinya.
Untuk itu, Pengurus PWI Tangsel akan segera membentuk tim khusus untuk melakukan kajian, mengenai kebijakan pengelolaan air di kawasan BSD, Serpong Tangerang Selatan.
“Ini penting ya karena air itu memang pelayanan dasar. Maka itu, sepatutnya air itu dikuasai penuh pengendalian dan pengawasannya oleh pemerintah. Jadi dalam waktu dekat kita akan merilis hasil kajiannya, beberapa sudah kita kumpulkan, keterangan juga sudah kita himpun,” ungkap Kibo.
Untuk diketahui, Pengelola BSD City yakni Sinar Mas Land, menyampaikan jawaban atas sejumlah pertanyaan dari PWI Tangsel, melalui surat resmi tertanggal 15 Desember.
Klarifikasi BSD City Sinar Mas Land ke PWI Tangsel:
1. Tarif Air BSD City Tahun 2015 (terlampir), mulai berlaku sejak Juli 2015. Pelanggan air dibagi atas 4 golongan: Sosil, Rumah Tangga, Bisnis/Niaga dan Industri. Berdasarkan kategori tersebut rumah yang ditempati oleh PWI Kota Tangsel termasuk dalam golongan R3. Penetapan Tarif air pelanggan didasarkan pada besarnya biaya operasional produksi, distribusi serta untuk menjaga keandalan K3 (Kualitas, Kuantitas, Kontinuitas) sistem penyediaan air bersih di BSD City. BSD City juga memberlakukan subsidi silang antara Kelompok Golongan Sosial/Rumah Tangga biasa menenagah dengan Rumah Tangga besar Mewa/Niaga/Industri. BSD City mengenakan tarif progresif pada penggunaan konsumtif (diluar kebutuhan dasar sehari-hari).
2. Pengelola Air Bersih BSD mendapatkan air dari pembelian air curah Perumdam TKR Kab. Tangerang. Hasil produksi di Instalasi Pengolahan Air (WTP) Samporq dan Instalasi pengelohan air (WTP) Sektor 1.5. Biaya pembelian air curah Perumdam TKR berdasarkan kesepakatan antara pihak PT BSD dan Perumdam TKR. Sedangkan biaya produksi air bersih di WTP terdiri dari biaya air baku, listrik, bahan kimia, SDM, perawatan mesin/unit pengelohan, dan lain-lain.
3. Berdasarkan perjanjian kerjasama dengan Perumdam TKR (Dahulu PDAM TKR) Kabupaten Tangerang perjanjian nomor : 690/1366-PERK/1997 //232/SPK/BSD/III/1997, PT BSD diberikan hak dan wewenang untuk mengelola dan menyediakan atau mendistribusikan air minum di dalam kawasan BSD City.