linimassa.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, menyerahkan 50 sertifikat tanah kepada puluhan warga korban lumpur Lapindo di Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Penyerahan dilakukan pada Kamis (23/11/2023) sebagai hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara door to door.
Warga yang menerima sertifikat merupakan korban lumpur Lapindo yang telah direlokasi sejak 15 tahun lalu. Proses sertifikasi membutuhkan waktu yang cukup lama karena sebagian tanah tersebut merupakan tanah kas desa yang dihuni oleh warga, sehingga melibatkan sejumlah proses hukum.
“Hampir 15 tahun rata-rata mereka tidak memiliki kepastian hukum hak atas tanah. Hari ini kita berikan sertifikat, semuanya yang saya tanya rata-rata gratis. Rakyat tidak boleh dibebani dengan permasalahan-permasalahan lain (biaya sertifikat) karena rakyat sudah dibebani dengan peristiwa alam,” ujar Hadi Tjahjanto.
Menteri ATR/BPN menegaskan bahwa pemkab Sidoarjo telah membebaskan biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Hadi juga memastikan bahwa tidak ada praktik mafia tanah yang merugikan korban lumpur Lapindo.
“Saya yakinkan tidak ada mafia tanah yang bermain kepada korban lumpur Lapindo,” tambahnya.
Salah satu penerima, Suhartono (46 tahun), merasa lega memiliki sertifikat tanah dan berencana memanfaatkannya untuk modal usaha.
“Dengan terbitnya sertipikat ini kami mengucapkan banyak terima kasih, warga di sini nanti bisa memanfaatkan sertifikat sebagai modal untuk usaha dan untuk yang lainnya,” ucapnya.
Kejadian semburan lumpur Lapindo bermula pada 29 Mei 2006, berasal dari Sumur Banjarpanji 1, Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, bagian dari kegiatan pengeboran eksplorasi gas Blok Brantas.
Hingga saat ini, penyebab semburan masih menjadi perdebatan dengan berbagai pendapat dari kesalahan pengeboran hingga faktor kondisi alam. Blok Brantas dioperasikan oleh Lapindo Brantas Inc, yang terafiliasi dengan Group Bakrie. (AR)



