linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: PT DKI Kabulkan Banding KPU, Batalkan Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > PT DKI Kabulkan Banding KPU, Batalkan Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu
News

PT DKI Kabulkan Banding KPU, Batalkan Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu

Nur M 11 April 2023
Share
waktu baca 2 menit
KPU
KPU buka pendaftaran capres-cawapres untuk Pilpres 2024 pada 19 Oktober-25 November 2023. [Dok. Istimewa]
SHARE

linimassa.id – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding KPU atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan pemilu.

PT DKI menyatakan membatalkan putusan PN Jakpus Nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding KPU.

“Mengadili, menerima permohonan banding pembanding atau tergugat,” ujar Hakim Ketua Sugeng Riyono dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Berikutnya, PT DKI Jakarta mengabulkan eksepsi KPU dengan menyatakan PN Jakpus tidak berwenang secara kompeten mengadili perkara yang diajukan Partai Prima.

Dalam sidang di PN Jakpus, Kamis (2/3/2023), hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

Dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan.”

“Dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan KPU tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil.

Serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan KPU.

Majelis hakim juga menyatakan fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sipol yang disebabkan oleh faktor kualitas di luar prasarana.

Hal tersebut terjadi saat Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol yang mengalami error pada sistem.

Tanpa adanya toleransi atas hal yang terjadi tersebut, KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat sebagai parpol peserta Pemilu 2024.

Atas putusan itu, KPU resmi mengajukan banding pada 10 Maret 2023, disusul dengan penyerahan memori banding tambahan pada 21 Maret 2023.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Hearts2Hearts
‎Hearts2Hearts Tampil Chic dalam Lagu ‘Style’, Simbol Kepercayaan Diri Gen Z
Gaya Hidup
Canyoneering
Berani Coba Canyoneering? Ini 8 Hal yang Harus Diperhatikan
Gaya Hidup
Anggota DPRD Cilegon
5 Anggota DPRD Cilegon Dipanggil Polda Banten
News
GMNI
Akhiri Dualisme, Kongres GMNI Ke-XXII 2025 Bakal Digelar Di Surabaya
News
Pabrik peleburan baja di Cikande
3 Pabrik Peleburan Baja di Cikande Disidak Kementerian LH
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?