SERANG, LINIMASSA.ID – Kasus sidang perkara Tindak Pidana Penjualan Orang atau TPPO melalui PSK di Kota Serang, ternyata PSK nya merupakan anak di bawah umur.
Yakni SM alias Memei dan AA yang dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Serang, digelar secara tertutup lantaran keduanya masih di bawah umur.
Diketahui dalam dakwaan JPU Kejari Serang di kasus PSK di Kota Serang, Muhammad Suryana bersama dengan Akmal Robi dan Rudi mempekerjakan seorang perempuan berinisial SM Alias Memei dan AA untuk bekerja melayani jasa seksual.
Keduanya diharuskan melayani pelanggan yang melakukan transaksi melalui aplikasi Michat. Selama bekerja dengan Suryana, kedua wanita itu ditampung di Hotel Horison TC-UPI Serang, Jalan Ki Masjong, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Serang Kota Serang.
Pada 4 Januari 2025, Suryana bersama temannya Akmal dan Rudi membuat akun MiChat PSK di Kota Serang atas nama SM dan AA menggunakan hanphonenya. Akun tersebut digunakan untuk mempromosikan dan mencarikan pelanggan yang akan menggunakan layanan jasa seksual.
PSK di Kota Serang Melalui Michat
Setelah akun PSK di Kota Serang dibuat, pada 8 Januari 2025 sekira jam 13.00 wib, Suryana bersama dengan Akmal dan Rudi mendapatkan pelanggan untuk SM. Setelah dilakukan negosiasi, disepakati harga Rp300 ribu untuk sekali layanan.
Selain SM, Suryana bersama dengan Akmal dan Rudi juga mendapatkan pelanggan PSK di Kota Serang untuk AA dengan tarif Rp300 ribu. Semua layanan seks dilakukan di Hotel Horison.
Diketahui, Suryana, Akmal dan Rudi memberikan gaji sebesar Rp10 juta kepada SM, setelah melayani 60 pelanggan. Sedangkan untuk AA, mendapatkan upah Rp6 juta per 10 hari kerja dan memberikan uang makan perhari sebesar Rp50 ribu
Perbuatan Suryana terkait PSK di Kota Serang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.
Kasus PSK di Kota Serang ini diketahui dilakukan di salah satu hotel besar dan ternama yang ada di pusat Kota Serang, selain itu, masih banyak hotel-hotel lainnya yang diduga menjadi sarang prostitusi online.