linimassa.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan, yang akan digantikan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai tahun 2025.
Penghapusan sistem kelas ini dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Rabu (08/05/2024). Peraturan ini bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan melalui penerapan KRIS.
Standar Pelayanan Kelas Rawat Inap
Dilansir dari dokumen yang diterbitkan oleh Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH Setneg), Perpres ini menetapkan 12 kriteria untuk kelas ruang rawat inap standar.
Pasal 46A mengatur bahwa fasilitas perawatan dan pelayanan KRIS harus memenuhi beberapa syarat, termasuk bangunan yang tidak memiliki tingkat porositas tinggi, ventilasi udara yang memadai, pencahayaan ruangan yang baik, dan kelengkapan tempat tidur.
Selain itu, penyedia layanan kesehatan harus membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, usia (anak atau dewasa), serta jenis penyakit (infeksi atau non-infeksi).
Kriteria lainnya meliputi kepadatan ruang rawat, kualitas tempat tidur, penyediaan tirai atau partisi antar tempat tidur, kamar mandi yang memenuhi standar aksesibilitas, dan outlet oksigen di setiap ruang rawat inap.
Hak dan Kewajiban Peserta JKN
Perpres tersebut juga mengatur hak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk meningkatkan perawatan. Pada pasal 51 disebutkan bahwa peserta dapat naik kelas perawatan dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih biaya antara yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.
Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang menerima manfaat layanan di ruang perawatan kelas III.
Sesuai pasal 103B, penerapan KRIS secara menyeluruh di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus dilaksanakan paling lambat pada 30 Juni 2025.
Dalam jangka waktu tersebut, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS, sesuai dengan kemampuan mereka.
Presiden Jokowi menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.
“Dengan KRIS, kita harapkan mutu layanan kesehatan akan semakin merata dan berkualitas,” ujar Jokowi saat menandatangani Perpres tersebut.
Berbagai reaksi muncul dari masyarakat mengenai penghapusan sistem kelas ini. Seorang peserta BPJS, Ratna, menyatakan, “Semoga dengan adanya KRIS, pelayanan kesehatan di rumah sakit bisa lebih baik dan tidak membedakan antara kelas satu, dua, atau tiga.
” Sementara itu, seorang dokter di salah satu rumah sakit Jakarta, Dr. Andi, berpendapat, “Implementasi KRIS akan menantang, tapi jika dilakukan dengan baik, akan sangat membantu meningkatkan kualitas layanan.”
Dengan perubahan ini, diharapkan semua peserta BPJS Kesehatan dapat menikmati layanan yang lebih adil dan berkualitas tanpa diskriminasi berdasarkan kelas perawatan. (AR)