linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Pramuka Tetap Menjadi Ekstrakurikuler Wajib dalam Kurikulum Merdeka
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pendidikan > Pramuka Tetap Menjadi Ekstrakurikuler Wajib dalam Kurikulum Merdeka
Pendidikan

Pramuka Tetap Menjadi Ekstrakurikuler Wajib dalam Kurikulum Merdeka

Arief
2 April 2024
Share
waktu baca 2 menit
Pramuka Kurikulum Merdeka
Pramuka Kurikulum Merdeka
SHARE

linimassa.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pastikan bahwa tiap sekolah mewajibkan ekstrakulikuler Pramuka tetap ada hingga jenjang pendidikan menengah.

Keputusan ini disampaikan oleh Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo.

“Setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka,” kata Anindito Aditomo dalam keterangan di Jakarta, Senin (01/04/2024). Hal ini sebagai respons terhadap keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang menjadikan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler.

Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 mengamanatkan setiap sekolah untuk menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler, termasuk Pramuka. Langkah ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang mewajibkan keberadaan gugus depan di setiap satuan pendidikan.

Dalam penerapannya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 memberikan fleksibilitas terkait keharusan perkemahan. Meskipun tidak lagi diwajibkan, satuan pendidikan masih diperbolehkan untuk menyelenggarakan kegiatan perkemahan sesuai kebutuhan dan kesempatan.

Keikutsertaan Bersifat Sukarela

Anindito menegaskan bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela sesuai dengan prinsip dasar gerakan Pramuka yang mandiri, sukarela, dan non-politis.

Pendidikan Kepramukaan memberikan kontribusi penting dalam membentuk kepribadian yang berkarakter, patriotik, dan memiliki kecakapan hidup yang dijiwai oleh nilai-nilai luhur bangsa. Oleh karena itu, setiap peserta didik berhak untuk mengikuti pendidikan kepramukaan.

“Dengan demikian, setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,” tambah Anindito. (AR)

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
26 Mei 2026
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

ruas jalan
Pemprov Banten Ajukan 50 Ruas Jalan untuk Program Inpres Jalan Daerah 2026
News
Pemkot Serang
Pemkot Serang Mulai Salurkan TPP 13 untuk ASN
News
Banten
Banten Masuk Zona Rawan Perdagangan dan Penyelundupan Satwa Liar
News
Bupati Tangerang Ajak Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Bupati Tangerang Ajak Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Pemerintahan
Parkir liar di Jalan HOS Cokroaminoto Larangan Tangerang
Angkot Parkir Liar di Jalan HOS Cokroaminoto Larangan Tangerang ‘Diusir’, Sebabkan Kemacetan
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan