linimassa.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pastikan bahwa tiap sekolah mewajibkan ekstrakulikuler Pramuka tetap ada hingga jenjang pendidikan menengah.
Keputusan ini disampaikan oleh Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo.
“Setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka,” kata Anindito Aditomo dalam keterangan di Jakarta, Senin (01/04/2024). Hal ini sebagai respons terhadap keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang menjadikan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler.
Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 mengamanatkan setiap sekolah untuk menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler, termasuk Pramuka. Langkah ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang mewajibkan keberadaan gugus depan di setiap satuan pendidikan.
Dalam penerapannya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 memberikan fleksibilitas terkait keharusan perkemahan. Meskipun tidak lagi diwajibkan, satuan pendidikan masih diperbolehkan untuk menyelenggarakan kegiatan perkemahan sesuai kebutuhan dan kesempatan.
Keikutsertaan Bersifat Sukarela
Anindito menegaskan bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela sesuai dengan prinsip dasar gerakan Pramuka yang mandiri, sukarela, dan non-politis.
Pendidikan Kepramukaan memberikan kontribusi penting dalam membentuk kepribadian yang berkarakter, patriotik, dan memiliki kecakapan hidup yang dijiwai oleh nilai-nilai luhur bangsa. Oleh karena itu, setiap peserta didik berhak untuk mengikuti pendidikan kepramukaan.
“Dengan demikian, setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,” tambah Anindito. (AR)


