linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Polresta Tangerang Tindaklanjuti Pelanggaran Caleg DPR RI Partai Demokrat Berkampanye
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Polresta Tangerang Tindaklanjuti Pelanggaran Caleg DPR RI Partai Demokrat Berkampanye
News

Polresta Tangerang Tindaklanjuti Pelanggaran Caleg DPR RI Partai Demokrat Berkampanye

Arief 18 Desember 2023
Share
waktu baca 2 menit
Pajero Strobo
Pajero Strobo
SHARE

linimassa.id – Polresta Tangerang telah melakukan penindakan terhadap mobil Mitsubishi Pajero hitam dengan pelat dinas Polri 700088-VII yang digunakan oleh caleg DPR RI dari Partai Demokrat untuk kampanye, Sabtu (16/12/2023) lalu.

“Menindaklanjuti adanya berita viral ini, yang saat ini sudah kami tindak lanjuti dengan dengan tindakan penertiban. Yaitu penertiban tilang terhadap pelanggar lalu lintas, yaitu pelat nomor, sudah bisa dilihat di depan, ada pelat nomor yang sudah kami copot. Termasuk penggunaan sirene, rotator, atau strobo yang juga kami tertibkan,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono dalam akun Instagram @polrestatangerang.

Penertiban mencakup tilang terhadap pelanggaran lalu lintas, termasuk pencopotan pelat nomor dan penertiban penggunaan sirene, rotator, atau strobo.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kabid Propam Polda Banten untuk menindaklanjuti berbagai pelanggaran dalam kasus tersebut.

Caleg DPR RI dari Partai Demokrat, Zulfikar, mengakui bahwa kendaraan dalam video viral tersebut adalah milik pribadinya, bukan milik dinas Polri. Dia menjelaskan bahwa pelat Polri yang digunakan pada pelat dinas sebelumnya diperoleh melalui proses resmi dan menggunakan pajak PBNP.

Zulfikar menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan institusi Polri atas kejadian tersebut. Dia mengakui kelalaian karena tidak memeriksa dengan baik pelat mobilnya dan menjelaskan bahwa kendaraan tersebut dibawa oleh sopirnya, bukan oleh dirinya pribadi.

Penindakan pelanggaran tersebut menunjukkan koordinasi yang baik antara aparat kepolisian, Bawaslu, dan Propam Polda Banten dalam mengawasi dan menegakkan aturan kampanye selama periode pemilu. Kasus ini memberikan sinyal bahwa pelanggaran tidak akan diabaikan demi menjaga integritas proses demokrasi. (AR)

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

THR ASN Kota Serang
THR ASN Kota Serang Siap Cair, Pemkot Siapkan Anggaran Rp45 Miliar
News
Polres Tangsel
Cerita Ibu Hamil di Ciputat: Diduga Korban KDRT, Kini Jadi Tersangka di Polres Tangsel
News
Kejari Serang
Kejari Serang Geledah Kantor Pertanahan Kota Serang, Ratusan Juta Rupiah Turut Diamankan
News
harga emas
Harga Emas Antam Anjlok Tajam, Ini Faktor Pemicu Koreksinya
News
THR
Tak Dianggarkan di APBD, THR PPPK Paruh Waktu Pemprov Banten Ditanggung OPD
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?