linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Polresta Tangerang Ringkus Tujuh Pelaku Rudapaksa Bocah, Salah Satunya Guru Ngaji
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Polresta Tangerang Ringkus Tujuh Pelaku Rudapaksa Bocah, Salah Satunya Guru Ngaji
News

Polresta Tangerang Ringkus Tujuh Pelaku Rudapaksa Bocah, Salah Satunya Guru Ngaji

LinimassaNews 10 Februari 2022
Share
waktu baca 1 menit
IMG 20220210 WA0034 e1644488347650
Polresta Tangerang menggelar ungkap kasus rudapaksa anak di bawah umur, Kamis (10/2/2022). (ist)
SHARE

linimassa.id – Tujuh pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Tangerang berhasil diringkus oleh pihak kepolisian. Para pelaku pun ditunjukkan berjejer kepada awak media saat rilis di Polresta Tangerang, Kamis (10/2/2022).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pada Januari 2022 tercatat ada 10 laporan kasus rudapaksa terhadap anak 6-11 tahun di wilayahnya.

“Tujuh kasus di antaranya berhasil kita ungkap, pelaku sudah kita ringkus dan tahan,” katanya, Kamis (10/2/2022).

Zain memaparkan, tujuh pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur itu berasal dari berbagai profesi. Parahnya, ada pelaku yang berprofesi sebagai guru ngaji hingga ayah kandung.

“Mereka melakukan tindakan keji itu dengan berbagai modus. Mulai dari mengimingi korban dengan memberikan hadiah, hingga menjanjikan ilmu kebal,” paparnya.

“Dan motif yang para tersangka lakukan ini rara-rata tidak dapat mendapatkan haknya dari sang istri sampai ada kelainan,” sambung Zain.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23, Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (red) 

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
26 November 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

Pedagang pentol cilok
Pedagang Pentol Cilok di Tasikmalaya Jadi Tersangka Penggelapan Rp130 Juta
News
Badak Jawa
Badak Jawa Musofa Mati di Kawasan JRSCA TNUK
News
Ngider Sehat Premium
HKN ke-61, Wali Kota Tangsel Resmikan Layanan Kesehatan Ngider Sehat Premium
News
Kejari Cilegon
Kejari Cilegon Musnahkan Ribuan Gram Narkoba dan Puluhan Barang Bukti dari Beragam Perkara
News
Buruh demo
Ribuan Buruh Demo Kantor Bupati, Tuntut Kenaikan Upah 12 Persen
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?