linimassa.id – Tujuh pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Tangerang berhasil diringkus oleh pihak kepolisian. Para pelaku pun ditunjukkan berjejer kepada awak media saat rilis di Polresta Tangerang, Kamis (10/2/2022).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pada Januari 2022 tercatat ada 10 laporan kasus rudapaksa terhadap anak 6-11 tahun di wilayahnya.
“Tujuh kasus di antaranya berhasil kita ungkap, pelaku sudah kita ringkus dan tahan,” katanya, Kamis (10/2/2022).
Zain memaparkan, tujuh pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur itu berasal dari berbagai profesi. Parahnya, ada pelaku yang berprofesi sebagai guru ngaji hingga ayah kandung.
“Mereka melakukan tindakan keji itu dengan berbagai modus. Mulai dari mengimingi korban dengan memberikan hadiah, hingga menjanjikan ilmu kebal,” paparnya.
“Dan motif yang para tersangka lakukan ini rara-rata tidak dapat mendapatkan haknya dari sang istri sampai ada kelainan,” sambung Zain.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23, Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (red)