linimassa.id – Polisi mengungkap alasan di balik pencoretan dua nama dari Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya di Cirebon.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menyatakan bahwa penghapusan dua buronan itu disebabkan kurangnya alat bukti yang cukup untuk menjerat mereka.
Irjen Sandi Nugroho menjelaskan, “Yang disampaikan Dirkrimum Polda Jawa Barat bahwa DPO ada tiga jadi satu, karena alat bukti yang mengarah kepada dua orang ini sampai dengan saat ini belum mencukupi,” ujar Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/05/2024)
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menghapus dua nama dari daftar DPO terkait kasus pembunuhan Vina.
Pada awalnya, ada tiga DPO yang belum ditangkap, dan ketiga nama tersebut juga tertera dalam putusan pengadilan.
Selain belum cukup alat bukti, Sandi juga mengungkapkan bahwa beberapa keterangan saksi dan nama-nama yang diberikan terbukti fiktif.
“Sehingga kedua nama itu dihilangkan oleh penyidik dan menjadikan satu DPO yang kini sudah ditangkap atas nama Pegi alias Perong,” tambah Sandi.
Meski demikian, penyidikan kasus ini masih terus didalami oleh penyidik. Penyidik Polda Jawa Barat dibantu oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri untuk memastikan semua aspek kasus terungkap dengan jelas.
Sandi juga menekankan bahwa penyidik membuka diri untuk menerima informasi tambahan dari siapa pun yang memiliki bukti-bukti dan keterangan yang dapat membantu penyidikan.
“Apabila memang ada keterangan informasi tambahan alat bukti saksi ataupun yang lainnya untuk membuat terang benderang tindak pidana ini tentunya pihak kepolisian akan sangat berterima kasih,” kata Sandi.
Dengan demikian, polisi terus berupaya untuk menyelesaikan kasus pembunuhan ini dengan maksimal, meski mengalami beberapa kendala dalam prosesnya. (AR)