linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Kotak Amal di Pondok Aren
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Kotak Amal di Pondok Aren
News

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Kotak Amal di Pondok Aren

Arief 3 September 2024
Share
waktu baca 2 menit
Pencurian Kotak Amal di Musholla
Pencurian Kotak Amal di Musholla
SHARE

Linimassa.id – Pelaku pencurian kotak amal di Musholla Ar Rahman, Jurang Mangu Barat, akhirnya tertangkap oleh Polsek Pondok Aren, pada Kamis (29/08/2024).

Hal tersebut berhasil diketahui melalui rekaman CCTV saat pelaku beraksi di siang hari, rekaman tersebut sempat viral dan heboh di media sosial.l.

Aksi pencurian terjadi pada Jumat, 23 Agustus 2024, sekitar pukul 12.23 WIB. Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, Tim Opsnal Polsek Pondok Aren segera bergerak untuk menangkap pelaku.

Pelaku yang berinisial TS alias Tata, akhirnya berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di daerah Poris Plawad, Kota Tangerang.

Meskipun polisi tidak menemukan uang hasil curian karena menurut pengakuan pelaku, uang tersebut sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari keluarganya, namun petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya di Musholla Ar Rahman.

Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibbur, mengungkapkan bahwa pelaku beraksi sendirian saat mencuri kotak amal tersebut.

“Dari pengakuannya, pelaku TS mengatakan bahwa ini adalah pertama kalinya dia melakukan pencurian, namun kami masih akan mendalami lebih lanjut pengakuannya ini,” ujar Kapolsek pada Senin (2/9/2024).

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat mengancam pelaku dengan hukuman penjara selama 9 tahun.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan pencurian di tempat ibadah yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan sakral.

Tindakan cepat dari Polsek Pondok Aren dalam menangkap pelaku ini mendapat apresiasi dari warga setempat, yang merasa lebih tenang dengan tertangkapnya pelaku.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Peristiwa ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan lingkungan sekitar, khususnya di tempat-tempat ibadah. (AR)

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
12 Maret 2026
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

Kejari Kota Tangsel
Sidang Kasus Sabu 30 Kg, JPU Kejari Kota Tangsel Hadirkan Tersangka Utama dari Cipinang
News
DPRD Kota Tangsel
Pansus RTRW DPRD Tangsel Tinjau Aliran Sungai di Bintaro Jaya Xchange Mall: Ada Perubahan Fungsi Lahan
News
SPPG di Kabupaten Serang
6 SPPG di Kabupaten Serang Kena Suspen BGN
News
pencabulan anak di Cilegon
18 Kasus Pencabulan Anak di Cilegon Selama 2026
News
Bapenda Banten
Bapenda Banten Kerahkan 960 Pemungut Pajak
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?