linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Kotak Amal di Pondok Aren
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Kotak Amal di Pondok Aren
News

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Kotak Amal di Pondok Aren

Arief 3 September 2024
Share
waktu baca 2 menit
Pencurian Kotak Amal di Musholla
Pencurian Kotak Amal di Musholla
SHARE

Linimassa.id – Pelaku pencurian kotak amal di Musholla Ar Rahman, Jurang Mangu Barat, akhirnya tertangkap oleh Polsek Pondok Aren, pada Kamis (29/08/2024).

Hal tersebut berhasil diketahui melalui rekaman CCTV saat pelaku beraksi di siang hari, rekaman tersebut sempat viral dan heboh di media sosial.l.

Aksi pencurian terjadi pada Jumat, 23 Agustus 2024, sekitar pukul 12.23 WIB. Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, Tim Opsnal Polsek Pondok Aren segera bergerak untuk menangkap pelaku.

Pelaku yang berinisial TS alias Tata, akhirnya berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di daerah Poris Plawad, Kota Tangerang.

Meskipun polisi tidak menemukan uang hasil curian karena menurut pengakuan pelaku, uang tersebut sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari keluarganya, namun petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya di Musholla Ar Rahman.

Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibbur, mengungkapkan bahwa pelaku beraksi sendirian saat mencuri kotak amal tersebut.

“Dari pengakuannya, pelaku TS mengatakan bahwa ini adalah pertama kalinya dia melakukan pencurian, namun kami masih akan mendalami lebih lanjut pengakuannya ini,” ujar Kapolsek pada Senin (2/9/2024).

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat mengancam pelaku dengan hukuman penjara selama 9 tahun.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan pencurian di tempat ibadah yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan sakral.

Tindakan cepat dari Polsek Pondok Aren dalam menangkap pelaku ini mendapat apresiasi dari warga setempat, yang merasa lebih tenang dengan tertangkapnya pelaku.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Peristiwa ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan lingkungan sekitar, khususnya di tempat-tempat ibadah. (AR)

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Sungai Angke
Tim Gabungan Diterjunkan Bersihkan Sungai Angke
Pemerintahan
Kota Tangsel
Hampir Penuh, Kota Tangsel Butuh Rusunawa Baru
Gaya Hidup
Ayodhya Garden Tangerang
Cerita Warga Ayodhya Garden Tangerang, 6 Tahun Tak Peringati HUT RI karena Tak Ada Pengurus RT RW
News
Bengkel Kreatif Hello Indonesia
Gandeng Bengkel Kreatif Hello Indonesia, Hidupkan Pasar Ciputat Tangsel Lewat Seni dan Kuliner
Pemerintahan
Anak Muda Serang masuk Forbes
Rizki Juniansyah, Anak Muda Serang Masuk Forbes 30 Under 30 Asia 2025
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?