SERANG, LINIMASSA.ID – Aparat dari Polda Banten menahan empat orang yang diduga sebagai pengelola tambang emas ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kabupaten Lebak.
Para pelaku diketahui telah menjalankan aktivitas tersebut selama hampir satu tahun.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Yudhis Wibisana, menyampaikan bahwa penahanan terhadap para tersangka telah dilakukan beberapa waktu lalu.
Empat tersangka tersebut berinisial AJ, YD, BR, dan KK. Penanganan kasus ini sendiri telah dimulai sejak Desember 2025, menyusul maraknya aktivitas pertambangan ilegal di kawasan yang dilindungi tersebut.
Selain keempat orang itu, sebelumnya penyidik juga telah menetapkan satu tersangka lain berinisial AU. Dari hasil pengembangan kasus AU, ditemukan keterlibatan empat pelaku lainnya, sehingga total tersangka berjumlah lima orang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 terkait Pertambangan Mineral dan Batubara.
Bos Tambang Emas Ilegal
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Dhoni Erwanto, menjelaskan bahwa para tersangka berperan sebagai pengelola tambang emas di wilayah Cibeber, Kabupaten Lebak. Mereka menampung material emas dari para penambang tradisional atau gurandil.
Material tersebut diambil dari kawasan TNGHS, kemudian diolah di wilayah Cibeber. Dalam praktiknya, para pelaku juga bekerja sama dengan pihak lain yang memasok bahan kimia seperti sianida serta peralatan pengolahan emas.
“Pemasok sianida dan perlengkapan masih dalam pencarian,” ujarnya.
Dhoni mengungkapkan bahwa aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut sebenarnya sudah berlangsung sejak lama, bahkan sejak tahun 1990-an. Namun, penertiban terhadap praktik tersebut masih menghadapi berbagai hambatan.
Salah satu kendala utama adalah lokasi penambangan yang berada di area terpencil, seperti di dalam hutan atau di sekitar aliran sungai, sehingga sulit dijangkau oleh petugas.



