linimassa.id – Petugas penyidik Bea Cukai Soekarno-Hatta mengamankan ratusan kalajengking hidup yang akan diekspor dari Banyuwangi ke Korea Selatan.
Hal itu dilakukan lantaran barang tersebut merupakan praktik ilegal alias tak memiliki dokumen ekspor.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno Hatta Zaky Firmansyah, pengamanan barang ekspor ilegal itu dilakukan pada 1 Juli 2022 lalu.
Penindakan dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan intelijen akan adanya pengiriman binatang hidup berupa kalajengking berbisa akan diekspor.
Petugas pun sempat terkejut saat membongkar kemasan lantaran mendapati 100 ekor kalajengking.
“Kalajengking yang kita amankan dari penyelundupan beratnya 5 kilogram dan diamankan di gudang ekspor PT Pos Indonesia Area Kargo Bandara Soekarno-Hatta,” katanya dalam keterangan yang diterima suarajakarta.id, Selasa (5/7/2022).
Zaky menerangkan, hasil pemeriksaan diketahui ekspor tersebut menggunakan dokumen EMS internasional dengan pemberitahuan snack.
“Tetapi saat petugas membuka boks barang tersebut terdapat 100 ekor kalajengking. 82 ekor masih hidup dan 18 mati. Kalajengking itu dikemas dalam plastik bening dan pipa paralon tanpa dilengkapi izin instansi terkait berupa perizinan SATS-LN (CITES),” terang Zaky.
Kini, kalajengking yang diamankan dari penyelundupan ekspor itu diserahkan ke Karantina Hewan Bandara Soekarno-Hatta untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.(red)