linimassa.id – Tagor Lumbantoruan berpesan kepada putranya Shane Lukas agar jujur selama jadi saksi dalam persidangan AG (15) selaku anak berkonflik dengan hukum.
Sidang ini terkait kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David Ozora (17).
“Pesan saya ke Shane ungkap semuanya, jangan diulangi, jangan ada yang dikurangi, jangan ada yang ditambah. Jujur,” kata Tagor, Selasa (4/4/2023).
Tagor menyampaikan kedatangannya ke PN Jakarta Selatan untuk mengantarkan pakaian berwarna putih dan celana hitam serta sarapan.
Dia juga menyampaikan anaknya menyesal sehingga membuat surat permintaan maaf kepada David dan keluarganya tanpa sepengetahuan dirinya.
Tagor menggambarkan sosok Shane Lukas memiliki sifat penurut, rajin berkabar lewat pesan singkat, hingga disiplin jam pulang yakni 22.00 WIB
“Anak saya ini kan baru lulus SMA, sempat ngojek online bantu saya, kita berdua saja di rumah ibunya sudah meninggal tiga tahun yang lalu,” terang Tagor.
Tagor Lumbantoruan juga mengaku sempat mengirimkan chat kepada Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satriyo.
Hal ini usai Shane ditetapkan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Jumat (24/2/2023) lalu.
“Waktu itu saya tanyakan ke Dandy mana orangtuanya.”
“Saya juga sudah chat perkenalan sebagai orangtua Shane tapi hanya dibaca tidak direspons,” kata dia di PN Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).
Tagor mengatakan meski chat-nya tidak dibalas, saat itu kebetulan pertama kalinya bertemu Rafael Alun secara langsung di Polres Jaksel.
Dia berharap saat itu bisa berkenalan dengan Rafael Alun Trisambodo.
Tujuannya untuk berbicara baik-baik mengenai kasus anaknya maupun anak mantan pejabat Ditjen Pajak DJP Kementerian Keuangan tersebut.
“Harapan saya bisa ngobrol, tapi ya begitu orangnya, entah karena kesombongannya, atau keangkuhannya.”
“Atau dia menganggap saya orang rendah, ya enggak tau,” imbuh Tagor.
Tersangka Mario Dandy (20), Shane Lukas (19) dan APA (19) jadi saksi dalam sidang pemeriksaan anak berkonflik dengan hukum AG (15).
Ini terkait kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).