linimassa.id – Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi pecat lima polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022. Hal ini buntut dari perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kelima polisi itu masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Mereka telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.
Sebelumnya, kelima polisi itu lolos dari pemecatan. Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama 2 tahun
Sedangkan Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu berdasarkan putusan sidang peninjauan kembali (PK).
Sidang PK itu dipimpin langsung oleh Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi.
“Melalui proses PK terhadap lima orang terduga kemarin diputuskan PTDH,” katanya.
Menurut dia, keputusan tersebut diambil Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi berdasarkan aspek sosiologis, yuridis, dan psikologis.
Selain proses disiplin, lanjut dia, terhadap kelima polisi tersebut juga dilakukan proses pidana.
Dalam perbuatannya, para oknum tersebut memungut sejumlah yang besarannya bervariasi dengan total mulai dari Rp 350 juta hingga Rp 2,5 miliar.
Iqbal menyebut barang bukti uang yang dipungut dari para korban oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 mencapai sekitar Rp 9 miliar.
“Keseluruhan mencapai Rp 9 miliar,” kata Iqbal yang menambahkan uang yang dipungut itu telah dikembalikan kepada yang berhak.
Iqbal menjelaskan modus kelima polisi tersebut ialah dengan menelepon para calon taruna yang sudah dinyatakan lulus.
“Setelah lulus, ditelepon, ‘anak anda lulus, mau kasih berapa?’,” jelasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan untuk memberikan hukuman berupa PTDH atau pecat dan proses pidana terhadap kelima oknum polisi tersebut.