linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Perbup Jam Operasional Truk Tambang di Lebak Terbit, Solusi Mengurai Masalah
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Perbup Jam Operasional Truk Tambang di Lebak Terbit, Solusi Mengurai Masalah
News

Perbup Jam Operasional Truk Tambang di Lebak Terbit, Solusi Mengurai Masalah

Andra
23 Oktober 2025
Share
waktu baca 2 menit
Jam operasional truk tambang di Lebak
Pemkab Lebak terbitkan Perbup Jam operasional truk tambang di Lebak
SHARE

LEBAK, LINIMASSA.ID- Pemerintah Kabupaten Lebak akhirnya menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 36 Tahun 2025 yang mengatur batasan jam operasional truk tambang di Lebak atau kendaraan angkutan galian C di wilayah Kabupaten Lebak.

Perbup tersebut diharapkan mampu mengurai permasalahan lalu lintas yang selama ini dikeluhkan masyarakat akibat aktivitas truk pengangkut tanah dan pasir yang kerap melintas pada jam padat.

Pemerintah menilai, keberadaan Perbup jam operasional truk tambang di Lebak ini penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus menata kembali aktivitas angkutan tambang agar lebih tertib dan teratur.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak, Rully Edward, membenarkan bahwa Perbup Nomor 36 Tahun 2025 telah resmi diterbitkan.

“Sudah keluarkan Perbup soal jam operasional truk tambang di Lebak. Keluarnya Perbup Nomor 36 Tahun 2025 secara spesifik juga mengatur terkait sanksi bagi para pelanggar,” kata Rully kepada RADARBANTEN.CO.ID saat dihubungi melalui telepon, Kamis 23 Oktober 2025.

Rully menjelaskan bahwa di dalam Perbup tersebut terdapat dua jenis sanksi bagi pelanggar aturan jam operasional. “Jadi ada dua sanksi di dalam Perbup itu.

Sanki Perbup Jam Operasional Truk Tambang di Lebak

Sanksi administrasi Perbup jam operasional truk tambang di Lebak berupa teguran satu dan seterusnya, kemudian akan ada denda bagi pengendara truk yang melanggar.

Sedangkan pelanggaran lalu lintas diatur melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ),” jelasnya.

Lebih lanjut, Rully menerangkan bahwa kendaraan angkutan galian C diperbolehkan beroperasi mulai pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Kita adakan sosialisasi untuk bulan pertama. Selain sosialisasi, kita juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) agar pelaksanaan di lapangan bisa berjalan efektif,” tegasnya.

Ia berharap, aturan jam operasional truk tambang di Lebak ini dapat dipatuhi oleh para pengusaha angkutan dan pemilik tambang di wilayah Lebak.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

WNA
756 WNA Urus Surat Keterangan Tempat Tinggal di Kabupaten Serang
News
Buruh di Banten
Buruh di Banten Rentan Terjerat Judol dan Pinjol Ilegal
News
Tambang di Gunung Pinang
ESDM Banten Tegaskan Aktivitas Tambang di Gunung Pinang Tidak Mengantongi Izin
News
Gunung Gedor Kota Serang
Wisata Gunung Gedor Kota Serang Masih Kekurangan Listrik, Air Bersih, dan Fasilitas MCK
News
Sawah di Kabupaten Serang
793,5 Hektare Sawah di Kabupaten Serang Terdampak Kekeringan, 68 Hektare Gagal Panen
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan