linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Peraturan Larangan Penggunaan Kantong Plastik Dinilai Minim Sosialisasi, DPRD Tangsel: Dimulai dari RT RW
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pemerintahan > Peraturan Larangan Penggunaan Kantong Plastik Dinilai Minim Sosialisasi, DPRD Tangsel: Dimulai dari RT RW
Pemerintahan

Peraturan Larangan Penggunaan Kantong Plastik Dinilai Minim Sosialisasi, DPRD Tangsel: Dimulai dari RT RW

LinimassaNews
10 Januari 2023
Share
waktu baca 2 menit
kantong plastik
Mini market di Kota Tangerang Selatan mulai menerapkan aturan larangan penggunaan kantong plastik belanja mulai 1 Januari 2023.
SHARE

linimassa.id – Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan  nomor 83 tahun 2022 tentang pengurangan sampah plastik dengan melarang penggunaan kantong plastik belanja mulai diterapkan. Kebijakan itu mulai dilakukan bertahap sejak 1 Januari 2023, tetapi dinilai masih minim sosialisasi.

Anggota Komisi I DPRD Kota Tangsel RIzki Jonis menilai, sosialisasi soal larangan penggunaan plastik untuk kantong belanja masih kurang.

Menurutnya, sosialisasi yang dilakukan tidak hanya sekedar melarang para pelaku usaha menggunakan kantong belanja plastik, tetapi juga sosalisasi kepada masyarakat pun harus dilakukan secara masif.

“Sosialisasinya itu harus masif, bukan hanya para pelaku usaha dan mini market ini saja yang diberi tahu bahwa ada larangan penggunaan kantong belanja plastik. Tetapi juga masyarakat harus diberitahu juga,” kata Rizki, Selasa (10/1/2023).

“Artinya masyarakat pun harus diberi sosialisasi juga agar membawa kantong belanja sendiri dari rumah, sehingga ketika mereka berbelanja tidak lagi harus membeli kantong belanja yang disediakan mini market,” tambah Rizki.

Politisi Demokrat itu meminta, sosialisasi harus dilakukan dari tingkat lingkungan, sehingga pesan yang diterima oleh masyarakat benar-benar dapat dipahami dengan baik.

“Harus kita mulai dari lingkungan tempat tinggal dulu, libatkan perangkat RT/RW, baru setelah itu dibuat edaran ke masyarakat di lingkungan pasar dan sebagainya, kebijakan ini harus di lakukan secara berlanjut,” tekannya.

Diketahui,  Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman mengatakan, aturan ini berlaku untuk segala aktivitas publik. Aturan itu sebagai upaya untuk mengurangi volume sampah plastik.

“”Saat ini volume sampah yang dihasilkan dari rumah tangga, pertokoan, minimarket, hotel, restoran dan sebagainya di Tangsel itu, setiap harinya mencapai 900 ton. Sementara, saat ini Pemkot Tangsel, juga tengah mengalami kesulitan terkait tempat penampungan sampah,” pungkasnya. (mat)

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

festival Ciomas Ngabring
Pemkab Serang Dorong Festival Ciomas Ngabring Masuk Agenda Tahunan
Kultur
LGBTQ
DPRD Cilegon Bahas Perwal Pencegahan LGBTQ, Data Dinkes Tunjukkan Kasus HIV Terbanyak pada Kelompok LSL
News
Sungai Ciujung
Audit DLHK Banten di Sungai Ciujung, PT Cipta Paperia Terbukti Cemari Lingkungan
News
Sungai Ciujung
DLHK Banten Fokus Pengawasan di Sungai Ciujung, Satu Perusahaan Diduga Cemari Lingkungan
News
Samsat Kelapa Dua
Samsat Kelapa Dua Resmi Beroperasi di Teluknaga Mulai 20 Juli 2026
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan