linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Peraturan Larangan Penggunaan Kantong Plastik Dinilai Minim Sosialisasi, DPRD Tangsel: Dimulai dari RT RW
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pemerintahan > Peraturan Larangan Penggunaan Kantong Plastik Dinilai Minim Sosialisasi, DPRD Tangsel: Dimulai dari RT RW
Pemerintahan

Peraturan Larangan Penggunaan Kantong Plastik Dinilai Minim Sosialisasi, DPRD Tangsel: Dimulai dari RT RW

LinimassaNews 10 Januari 2023
Share
waktu baca 2 menit
kantong plastik
Mini market di Kota Tangerang Selatan mulai menerapkan aturan larangan penggunaan kantong plastik belanja mulai 1 Januari 2023.
SHARE

linimassa.id – Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan  nomor 83 tahun 2022 tentang pengurangan sampah plastik dengan melarang penggunaan kantong plastik belanja mulai diterapkan. Kebijakan itu mulai dilakukan bertahap sejak 1 Januari 2023, tetapi dinilai masih minim sosialisasi.

Anggota Komisi I DPRD Kota Tangsel RIzki Jonis menilai, sosialisasi soal larangan penggunaan plastik untuk kantong belanja masih kurang.

Menurutnya, sosialisasi yang dilakukan tidak hanya sekedar melarang para pelaku usaha menggunakan kantong belanja plastik, tetapi juga sosalisasi kepada masyarakat pun harus dilakukan secara masif.

“Sosialisasinya itu harus masif, bukan hanya para pelaku usaha dan mini market ini saja yang diberi tahu bahwa ada larangan penggunaan kantong belanja plastik. Tetapi juga masyarakat harus diberitahu juga,” kata Rizki, Selasa (10/1/2023).

“Artinya masyarakat pun harus diberi sosialisasi juga agar membawa kantong belanja sendiri dari rumah, sehingga ketika mereka berbelanja tidak lagi harus membeli kantong belanja yang disediakan mini market,” tambah Rizki.

Politisi Demokrat itu meminta, sosialisasi harus dilakukan dari tingkat lingkungan, sehingga pesan yang diterima oleh masyarakat benar-benar dapat dipahami dengan baik.

“Harus kita mulai dari lingkungan tempat tinggal dulu, libatkan perangkat RT/RW, baru setelah itu dibuat edaran ke masyarakat di lingkungan pasar dan sebagainya, kebijakan ini harus di lakukan secara berlanjut,” tekannya.

Diketahui,  Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman mengatakan, aturan ini berlaku untuk segala aktivitas publik. Aturan itu sebagai upaya untuk mengurangi volume sampah plastik.

“”Saat ini volume sampah yang dihasilkan dari rumah tangga, pertokoan, minimarket, hotel, restoran dan sebagainya di Tangsel itu, setiap harinya mencapai 900 ton. Sementara, saat ini Pemkot Tangsel, juga tengah mengalami kesulitan terkait tempat penampungan sampah,” pungkasnya. (mat)

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
26 November 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

Dinsos Kota Tangerang
Dekap Erat Anak Terlantar, Kepala Dinsos Kota Tangerang: Sayangi Keluarga, Ekonomi Bukan Alasan
Pemerintahan
Film 5 Cm
Sekuel Film 5 Cm Bertajuk Revolusi Hati Ramai Dibicarakan, Siap Tayang
Gaya Hidup
Gunung Kaupas
Gunung Kaupas di Padarincang Alami Longsor
News
Royal Baroe
Mahasiswa Manfaatkan Royal Baroe sebagai Ruang Santai
News
Sungai Cisangu
25 Rumah di Bantaran Sungai Cisangu Cikeusal Direlokasi
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?