SERANG, LINIMASSA.ID – Tim penyidik terus mempercepat proses pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan gratifikasi serta penyalahgunaan wewenang yang melibatkan pegawai Kantor Pertanahan Kota Serang.
Langkah ini dilakukan guna mempercepat penyelesaian tahap penyidikan.
Seorang sumber di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa jadwal pemeriksaan saksi berlangsung padat. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung dari hari Senin hingga Kamis.
“Kalau melihat jadwal, Senin sampai Kamis penuh dengan agenda pemeriksaan,” ujarnya, Selasa.
Para saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan berasal dari berbagai pihak, mulai dari internal Kantor Pertanahan Kota Serang, notaris, hingga perwakilan perusahaan. Surat panggilan pemeriksaan telah disampaikan kepada mereka.
Ia mengaku belum mendapatkan informasi pasti mengenai siapa saja yang hadir dalam pemeriksaan hari itu. Namun, menurutnya jumlah saksi yang dipanggil cukup banyak karena pemeriksaan dijadwalkan berlangsung selama beberapa hari.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Muhamad Lutfi Andrian, membenarkan bahwa penyidik saat ini tengah memfokuskan kegiatan pada pemeriksaan para saksi. Meski demikian, ia belum bersedia mengungkapkan identitas saksi yang telah diperiksa.
“Prosesnya masih pemeriksaan saksi. Untuk saat ini belum tepat jika disampaikan siapa saja yang sudah dimintai keterangan,” ujarnya.
Percepat Pemriksaan Saksi
Lutfi menambahkan, selain mempercepat pemeriksaan saksi, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen, perangkat elektronik, serta uang tunai. Penyitaan dilakukan saat penggeledahan di Kantor Pertanahan Kota Serang pada Selasa, 3 Maret 2026.
Menurutnya, langkah pengumpulan dan penyitaan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk komitmen Kejari Serang dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Ia juga membenarkan bahwa dari sekitar 20 ponsel yang diamankan penyidik, salah satunya merupakan milik Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang, Taufik Rokhman. Penyitaan perangkat tersebut dilakukan sebagai bagian dari strategi penyidikan untuk mengungkap lebih jauh kasus yang sedang ditangani.
Rencananya, ponsel-ponsel tersebut akan diperiksa melalui metode digital forensik. Proses tersebut akan dilakukan dengan menggunakan peralatan yang dimiliki oleh Kejaksaan Agung.
Penyidik nantinya akan menelusuri isi pesan di dalam perangkat tersebut, namun hanya pesan yang berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki yang akan dianalisis.
Lutfi menjelaskan, dugaan praktik gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang itu diperkirakan terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2025. Ia juga mengungkapkan bahwa penyidik telah mengantongi identitas pihak yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, identitas calon tersangka tersebut belum dapat diumumkan kepada publik karena proses penyidikan masih terus berlangsung.
“Sudah ada kandidat tersangka, tetapi saat ini masih dalam tahap pendalaman,” katanya.



