linimassa.id – Pada 3 Mei ini diperingati sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day 2024.
Momen ini didedikasikan untuk pentingnya jurnalisme dan kebebasan berekspresi dalam konteks krisis lingkungan global saat ini.
Laman UNESCO menyebut, Hari Kebebasan Pers Sedunia 2024 mengangkat tema “A Press for the Planet: Journalism in the face of the Environmental Crisis” yang artinya “Pers untuk Planet: Jurnalisme dalam menghadapi Krisis Lingkungan”.
Di antara tanggal 2 dan 4 Mei 2024, Chili dan UNESCO akan menjadi tuan rumah Konferensi Hari Kebebasan Pers Sedunia ke-31. Konferensi global Hari Kebebasan Pers Sedunia 2024 akan dilaksanakan di Centro Cultural Gabriela Mistral, Santigo, Chili.
Laman Detik menyebut, Hari Kebebasan Pers Sedunia 2024 adalah peringatan ke-31 tahun. Krisis iklim dan keanekaragaman hayati tidak hanya berdampak pada lingkungan dan ekosistem, tetapi juga kehidupan miliaran orang di seluruh dunia. Kisah pergolakan dan kehilangan mereka patut untuk diketahui dan dibagikan.
Oleh karena itu, peran jurnalis sangatlah penting. Melalui kerja keras mereka, keberanian mereka, dan ketekunan mereka, kita dapat mengetahui apa yang terjadi di seluruh planet ini.
Mereka bekerja di garis depan demi kesehatan planet kita dan perjuangan kita untuk kehidupan yang layak huni. Pada Hari Kebebasan Pers Sedunia ini, mari kita hargai dan merayakan upaya mereka dalam membantu kita membentuk masa depan yang lebih baik.
Asal Mula
Hari Kebebasan Pers Sedunia berawal dari 1991, di mana sekelompok jurnalis Afrika mengajukan banding pada konferensi UNESCO yang diadakan di ibu kota Namibia, Windhoek. Mereka menciptakan “Deklarasi Windhoek”, sebuah dokumen yang dimaksudkan untuk meletakkan dasar bagi pers yang bebas, independen, dan pluralis.
Pada 1993, sesi ke-26 Konferensi Umum UNESCO menanggapi seruan para penandatangan Deklarasi Windhoek dan mendirikan Hari Kebebasan Pers Sedunia. Menurut situs PBB, Hari Kebebasan Pers Sedunia diproklamasikan oleh Majelis Umum PBB pada Desember 1993, mengikuti rekomendasi Konferensi Umum UNESCO. Sejak itu, 3 Mei diperingati sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia.
Prinsip utama yang dikembangkan oleh UNESCO untuk Hari Kebebasan Pers Sedunia adalah kebebasan pers dan berekspresi untuk memungkinkan komunikasi berdasarkan saling pengertian, yang merupakan satu-satunya cara untuk membangun perdamaian yang berkelanjutan dalam masyarakat.
Laman Komnasham menyebut, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan tanggal 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day.
Perayaan Hari Kebebasan Pers Sedunia dilakukan untuk meningkatkan kesadaran, menghormati dan menjunjung tinggi hak kebebasan bersuara.
Hari Kebebasan Pers Sedunia secara internasional diproklamasikan Majelis Umum PBB pada tahun 1993 menyusul rekomendasi sidang ke-26 Konferensi Umum UNESCO 1991.
Peringatan itu merupakan respons atas ajakan kelompok Wartawan Afrika pada tahun 1991 sesuai kesepakatan Deklarasi Windhoek yang berisi tentang pluralisme dan kemandirian media.
Momentum 3 Mei merupakan pengingat kepada pemerintah mengenai komitmen untuk menghormati kebebasan pers dan refleksi di kalangan profesional media mengenai isu kebebasan pers dan etika profesional.
Melalui peringatan Kebebasan Pers Sedunia, setiap pihak diharapkan dapat mendorong dan mengembangkan inisiatif untuk mewujudkan kebebasan pers di seluruh dunia.
Pada 2021, sebagai upaya perlindungan terhadap kebebasan pers, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah membuat Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi.
Kemerdekaan pers dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Peranan
Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin bahwa kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara dan menjamin pers nasional dalam melaksanakan peranannya meliputi:
Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan;
Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; dan
Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Adapun kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan salah satu aspek penting demokrasi.
Negara yang demokratis tercermin dari adanya perlindungan terhadap kebebasan berkumpul, mengemukakan pendapat, dan diskusi terbuka.
Sebagai negara dengan kedaulatan yang berada di tangan rakyat, perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat dapat mendukung pengawasan, kritik, dan saran terhadap penyelenggaraan pemerintahan. (Hilal)



