Tangerang, LINIMASSA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memperpanjang masa pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Kota Tangerang tahap II.
Hal ini berdasarkan info terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran PPPK Kota Tangerang sampai 20 Januari 2025 mendatang.
Jatmiko, selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang menjelaskan bahwa, Pemkot Tangerang akan menyesuaikan dengan tahapan seleksi PPPK Kota Tangerang terbaru yang baru saja diedarkan kepada pemerintah daerah.
Perpanjangan masa pendaftaran PPPK Kota Tangerang juga bisa dimanfaatkan para tenaga honorer untuk bisa melakukan persiapan secara lebih matang seperti melengkapi dokumen persyaratan dan sebagainya.
“Kami terus mendorong tenaga honorer di sini untuk memanfaatkan masa perpanjangan PPPK Kota Tangerang, dengan melengkapi semua persiapan yang dibutuhkan,” kata Jatmiko, Jumat, 17 Januari 2025.
Jatmiko melanjutkan, Pemkot Tangerang melaksanakan seleksi PPPK Kota Tangerang tahap II tersebut untuk melengkapi formasi yang tersisa dari seleksi sebelumnya. Tercatat, Pemkot Tangerang menyediakan 1.762 formasi dalam seleksi tahap kedua mendatang.
Kebijakan PPPK Kota Tangerang
Pemkot Tangerang juga telah menyiapkan kebijakan PPPK Kota Tangerang Paruh Waktu bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi sesuai dengan peraturan yang ditetapkan Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
“Kami juga telah menyediakan mekanisme lanjutan setelah seleksi tahap kedua digelar, nanti para tenaga honorer yang tidak lolos akan dialihkan statusnya sebagai PPPK Kota Tangerang Paruh Waktu yang secara bertahap dilakukan optimalisasi formasi sekaligus pengangkatan penuh waktu secara bertahap,” tambahnya.
Selain itu, Keputusan Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 mejelaskan bahwa dalam seleksi PPPK Kota Tangerang tahap II terdapat kriteria tambahan, yakni peserta Non-ASN terdata BKN yang tidak hadir dalam seleksi PPPK/CPNS sebelumnya, serta peserta Non-ASN terdata BKN yang sebelumnya mengikuti seleksi CPNS namun tidak lolos dalam tahapan SKD/SKB dapat diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu.